Konsultan Pajak Bali

DJP Beri Kemudahan bagi Badan Usaha buat Urus Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan mempermudah pelayanan pajak bagi konsultan pajak bali badan usaha.

Kemudahan tersebut di antaranya dalam bagi konsultan pajak bali hal kemudahan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, hingga pemberian layanan di konsultan pajak bali luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP).

Robert menjelaskan, ada penyederhanaan persyaratan serta percepatan waktu pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan virtual officekonsultan pajak bali

“Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan konsultan pajak bali pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari konsultan pajak bali pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan konsultan pajak bali iklim investasi Indonesia,” kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Ia mengungkapkan, beberapa syarat yang disederhanakan adalah konsultan pajak bali menghilangkan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika mendaftar NPWP.

Syarat tersebut ditiadakan sebab dokumen sudah tersedia dalam konsultan pajak bali data elektronik di basis data DJP. Sebelumnya, dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) wajib dilampirkan.

SKTU dan SKDU merupakan produk dari konsultan pajak bali pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP.  “SKTU atau SKDU dapat diganti dengan konsultan pajak bali surat pernyataan atas kegiatan usaha,” ujar dia.

Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam bentuk layanan konsultan pajak bali pengajuan pembuatan NPWP melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk oleh DJP di setiap daerah.

Jadi, WP tidak harus membuat NPWP di konsultan pajak bali kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) secara online.

Kemudahan juga diberikan bagi konsultan pajak bali WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan konsultan pajak bali perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

WP badan dapat melakukan pendaftaran  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di konsultan pajak bali provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.

DJP juga melakukan percepatan untuk konsultan pajak bali percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja.

“Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan setelah konsultan pajak bali WP dikukuhkan sebagai PKP.” tambah dia.

Sumber:

Liputan6.com

Ekonomi Bisnis

Konsultan Pajak Bali

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *