KONSULTAN PAJAK BALI

Ini 5 Aturan Perpajakan Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

Bulan Maret dan April merupakan momentum pemenuhan kewajiban konsultan pajak bali perpajakan. Baik wajib pajak pribadi maupun badan akan menyampaikan laporan pajak tahunan. Berkaitan dengan hal itu, tak ada salahnya mengulik beberapa aturan terbaru di konsultan pajak bali sektor perpajakan. Berikut ini lima aturan pajak terbaru yang berhasil dihimpun konsultan pajak bali hukumonline.

1. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2016
Peraturan ini berisi ketentuan mengenai konsultan pajak bali tata cara penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Peraturan yang ditandatangani oleh konsultan pajak bali Plt. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2016.

Di dalam peraturan ini termuat ketentuan mengenai konsultan pajak bali teknis penerimaan dan pengolahan SPT. Antara lain, cara penyampaian SPT, validasi nomor pokok wajib pajak, serta pembetulan. Selain itu, di dalam peraturan ini juga terlampir lengkap formulir-fomulir yang berkaitan dengan konsultan pajak bali penyampaian SPT.

2. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.10/2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini merupakan perubahan kelima atas konsultan pajak bali PMK No. 15/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan yang dikeluarkan oleh konsultan pajak bali Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Februari 2016.

Ada tiga pasal yang diubah ketentuannya. Pertama, Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5). Selanjutnya adalah Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4). Selain itu, ada pula penambahan ketentuan yang disisipkan menjadi Pasal 2 ayat (2a) dan Pasal 10B. konsultan pajak bali

Ketentuan yang diubah menyangkut konsultan pajak bali subjek pemungut pajak dan besarnya pungutan pajak. Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan adalah aturan mengenai nilai ekspor yang menggunakan sistem free on board. Semua perubahan ketentuan dalam konsultan pajak bali PPh barang impor ini mulai berlaku tanggal 3 April 2016 mendatang.

3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-47/PJ/2015
Peraturan DJP ini memuat ketentuan tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan untuk konsultan pajak bali pertambangan mineral dan batubara. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa objek PBB di bidang pertambangan minerba meliputi offshore maupun onshore. Selain itu, diatur pula tubuh bumi yang menjadi konsultan pajak bali objek PBB minerba baik dalam tahapan eksplorasi maupun operasi produksi.

Selain subjek dan objek pajak, di dalam peraturan ini diatur pula konsultan pajak bali bagaimana penghitungan besar NJOP tubuh bumi dan bangunan yang kena pajak dan besaran PBB yang harus dibayarkan. Ada pula ketentuan mengenai konsultan pajak bali prosedur pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Ada beragam jenis formulir berkaitan dengan PBB minerba yang bisa didapatkan dari konsultan pajak bali lampiran Peraturan DJP ini.

4. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur soal konsultan pajak bali impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 9 November 2015 dan mulai berlaku terthitung sejak tanggal 9 Januari 2016 lalu. Terbitnya konsultan pajak bali PP No. 81/2015 ini sekaligus mencabut PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 12 Tahun 2001.

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai konsultan pajak bali jenis barang yang mendapatkan pembebasan PPN serta bagaimana mekanisme menyangkut pembebasan tersebut. Ada dua jenis barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang yang dibebaskan atas impornya. Kedua, barang yang dibebaskan PPN atas konsultan pajak bali penyerahannya.

Menurut Pasal 1 ayat (1), ada sepuluh jenis barang yang dibebaskan PPN atas impornya. Barang-barang itu meliputi konsultan pajak bali mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, ternak, bibit, pakan hewan, pakan ikan, bahan pakan, dan bahan baku kerajinan perak. konsultan pajak bali

Sementara itu, barang yang dibebaskan PPN atas konsultan pajak bali penyerahannya meliputi semua yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (1) ditambah beberapa jenis lainnya. Tambahan tersebut adalah satuan rumah susun sederhana dan listrik. konsultan pajak bali

5. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2015
Peraturan ini berkaitan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada konsultan pajak bali perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri. Ketentuan yang ada di dalam PP No. 74/2015 ini dibuat dalam konsultan pajak bali rangka melaksanakan amanat Pasal 16B ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah tiga kali menjadi UU No. 42 Tahun 2009. Aturan ini diterbitkan pada konsultan pajak bali tanggal 1 Oktober 2015 dan mulai berlaku sebulan kemudian.

Di dalam aturan ini disebutkan bahwa penyerahan jasa konsultan pajak bali Kepelabuhanan tertentu oleh badan usaha pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Menurut Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, ada dua jenis kapal yang mendapatkan pembebasan PPN. Pertama, kapal yang dioperasikan oleh konsultan pajak bali perusahaan angkutan laut nasional yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia. konsultan pajak bali

Kedua, kapal yang dioperasikan oleh konsultan pajak bali perusahaan angkutan laut asing yang tidak mengangkut penumpang atau barang di pelabuhan Indonesia dan negara tempat kedudukan perusahaan tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap kapal Indonesia berdasarkan konsultan pajak bali asas timbal balik.
Sumber:

Hukum.online

EKONOMI BISNIS

KONSULTAN PAJAK BALI

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *