Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepertinya harus bekerja ekstra dalam mengejar penerimaan pajak tahun 2018 sebesar Rp1.618,1 trilun yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2018.
Target dalam APBN 2018 cukup besar, karena kenaikannya diharapkan mencapai 9,9 % dari tahun 2017. Tahun lalu dipatok Rp1.472,7 triliun dan dapat terealisasi 91 % atau Rp145,4 triliun.
Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan lima jurus agar nilai penerimaan sebesar Rp1.618,1 Triliun bisa tercapai. Lalu, apa saja jurus Ditjen Pajak ini?
1. Kebijakan Automatic Exchange of Information
Pemerintah telah membuat agenda besar dengan cara mengubah pertukaran informasi menjadi terotomatisasi melalui agenda Automatic Exchange of Information (AEoI).
OECD dalam modul Automatic Exchange of Information: What It Is, How It Works, Benefits, What Remains to De Done (2012,5) menjelaskan definisi AEoI .
Automatic Exchange of Information adalah aktivitas yang melibatkan transmisi sistematis dan periodik atas informasi wajib pajak serta laporan keuangan dalam jumlah besar oleh negara sumber kepada negara tempat tinggal terkait berbagai jenis pendapatan.
DJP pada tahun 2018 akan memiliki kewenangan pertukaran data keuangan dengan 100 negara lain.
2. Sustainable Compliance Lewat Inovasi Layanan Pajak
DJP membangun serta memelihara kesadaran pajak yang berkesinambungan (sustainable compliance) melalui berbagai inovasi layanan pajak seperti e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call.
Sementara itu, Mobile Tax Unit (MTU) adalah organisasi nonstruktural untuk pelayanan di luar kantor. MTU merupakan tempat pelayanan terpadu yang dilaksanakan di luar gedung. Pelayanan yang diberikan biasanya berupa pendaftaran NPWP, penerimaan pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan, dan penerimaan permohonan pelayanan perpajakan lainnya yang diajukan oleh wajib pajak.
Proyek lainnya adalah outbond calling yang merupakan penyampaian informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak dengan menggunakan media telepon.
3. Integrasi Data dan Sistem Informasi Perpajakan
Melakukan pembaharuan data dan integrasi sistem antara lain melalui e-filing, e-form, dan e-faktur. DJP melakukan validasi data baik berupa data kohir atau tunggakan pajak melalui program Provenido, hingga validasi data Surat Pemberitahuan (SPT).
DJP pada 2018 juga berencana melakukan migrasi basis data yang ada di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SiDJP). Dengan demikian data pajak perpajakan, termasuk data Amnesti Pajak akan dapat ditelusuri validitasnya sehingga dapat dilakukan law enforcement yang lebih intensif namun tetap adil sesuai proporsinya oleh petugas pajak
4. Insentif Pajak dan Reviu Kebijakan Exemption Tax
Pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan berupa Tax Holiday maupun Tax Allowance. Tax Holiday telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 yang merupakan perubahan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Fasilitas Tax Holiday ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru dan merupakan industri pionir dengan syarat-syarat tertentu. Begitu pula dengan Tax Allowance juga telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
5. Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Peningkatan Sumber Daya Manusia dan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2018 akan difokuskan kepada peningkatan pelayanan kepada para pegawai dan wajib pajak.
Selain itu dilakukan peningkatan efektivitas organisasi melalui perbaikan sistem informasi dan prosedur operasi.
Dengan adanya lima jurus pajak yang telah sejalan dengan Kementerian Keuangan berdasarkan APBN 2018 tersebut, DJP berharap penerimaan pajak senilai Rp1.618,1 triliun dengan tax ratio senilai 11,6% dari Produk Domestik Bruto dapat tercapai.
Gouf Consulting