Beberapa Negara yang Terapkan Pajak Turis di Tahun 2022
Pandemi Covid-19 yang belum usai hingga saat ini, membuat pemerintah daerah harus bertindak cepat untuk membangkitkan sektor pariwisata dari keterpurukan.
Hal tersebut membuat beberapa negara untuk menerapkan pajak turis atau tourist tax yang dimulai tahun 2022. Kebijakan ini sebenarnya bukanlah kebijakan baru dikarenakan aturan ini sudah diberlakukan di beberapa negara sebelumnya.
Dikutip dari website Euro News dan Kompas.com, ada beberapa negara yang terapkan pajak turis di tahun 2022 :
Catatan : Harga Kurs Euro : Rp. 16.290 per 20 Januari 2022
Thailand
Thailand akan menerapkan biaya wisata sebesar 8 euro atau sekitar Rp. 130.325 yang dimulai Bulan April 2022 mendatang.
Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand mengatakan bahwa sebagian dari pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan wisatawan, dan membantu pengembangan tempat-tempat wisata di Thailand.
Venesia
Diketahui provinsi Venesia akan memperlakukan pajak turis kepada wisatawan mulai musim panas tahun 2022 hingga seterusnya. Di Bulan Agustus, beberapa tindakan sudah dilakukan untuk mengendalikan jumlah turis, seperti sistem pemesanan online. Sumber pembiayaan daerah yang diusulkan akan bervariasi antara 3 – 10 euro atau sekitar Rp. 48.872 hingga Rp. 162.907, berdasarkan low season atau high season.
Uni Eropa (UE)
Mulai akhir tahun 2022, Uni Eropa juga akan menerapkan tourist tax atau pajak turis.
Warga negara non-UE, termasuk Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris, dan wisatawan lain dari luar zona Schengen diwajibkan untuk mengisi aplikasi sebesar 7 euro atau sekitar Rp. 114.034 untuk bisa masuk ke kawasan UE.
Biaya tersebut dibebaskan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 70 tahun.
Austria
Di Austria, wisatawan diwajibkan membayar pajak akomodasi untuk semalam. Besar pajak bervariasi tergantung provinsi. Contohnya di Wina atau Salzburg, wisatawan akan membayar tambahan sebesar 3,02 % dari tagihan hotel per orangnya.
Belgia
Pajak wisatawan di Belgia juga memberlakukan pajak akomodasi per malam. Biaya yang harus dikeluarkan bagi wisatawan yang menginap di negara tersebut adalah sekitar 1,50 euro atau Rp. 24.436.
Bhutan
Bhutan adalah satu-satunya negara atau wilayah yang memberlakukan pajak turis di atas 20 euro. Tarif harian minimum untuk wisatawan asing berkisar 228 euro atau Rp. 3.714.280 untuk satu orang per malam dan selama high season. Sedangkan untuk low season harga cenderung sedikit lebih murah.
Walau begitu, biaya tersebut sudah mencakup berbagai hal seperti akomodasi, transportasi dalam negeri, pemandu, makanan, dan biaya masuk.
Bulgaria
Bulgaria turut menerapkan biaya untuk wisatawan yang menginap semalam. Dengan penetapan harga yang dinilai rendah dan bervariatif tergantung klasifikasi area dan hotel, yakni sekitar 1,50 euro atau Rp. 24.436.
Kepulauan Karibia
Kebanyakan di Kepulauan Karibia memiliki pajak turis yang ditambahkan ke biaya hotel atau biaya keberangkatan. Biaya yang ditetapkan berkisar dari 13 euro atau Rp. 211.779 di wilayah Bahama. Sedangkan Antigua dan Barbuda mencapai 45 euro atau sekitar Rp. 733.081.
Kroasia
Kroasia menaikkan pajak wisatawan mereka pada tahun 2019. Kenaikan biaya hanya berlaku selama peak season pada musim panas. Wisatawan akan membayar sekitar 1,33 euro atau Rp. 21.666 per orang untuk satu malam.
Republik Ceko
Wisatawan hanya perlu membayar biaya wisata ketika hendak mengunjungi ibu kota Republik Ceko yakni Praha.
Biaya yang ditetapkan sangat murah yakni dibawah 1 euro atau Rp. 16.290 dan dibayar per orang, untuk satu malam sampai 60 malam. Pajak tersebut tidak berlaku untuk kalangan usia dibawah 18 tahun.
Perancis
Perancis memiliki taxe de sejour yang harus dibayar. Biaya tersebut ditambahkan ke tagihan hotel dengan harga yang bervariasi tergantung kota tempat wisatawan itu berada.
Besaran tarifnya berkisar 0,20 euro hingga 4 euro atau Rp. 3.258 hingga Rp. 65.162 per orang untuk satu malam. Biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur pariwisata.
Jerman
Jerman memiliki kulturforderabgabe atau pajak budaya dan bettensteuer atau pajak tempat tidur di sejumlah kota, di antaranya Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. Biaya tersebut sekitar 5% dari tagihan hotel wisatawan.
Yunani
Pajak wisatawan di Yunani didasarkan pada jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa. Kisaran tarif per kamar adalah 4 euro atau Rp. 65.162.
Hungaria
Pajak turis yang diterapkan di Hungaria hanya berlaku di wilayah Budapest yakni ibu kota Hungaria.
Biaya tambahan yang harus dibayar Wisatawan adalah sebesar 4% per malam berdasarkan harga kamar mereka.
Indonesia
Pajak wisatawan di Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Bali. Pada tahun 2019, undang-undang baru menyatakan bahwa wisatawan mancanegara harus membayar mulai dari 9 euro atau sekitar Rp. 146.616. Pengenaan Pajak ini bertujuan untuk dibuatkan program-program yang nantinya dapat membantu melestarikan lingkungan dan budaya Bali.
Italia
Besaran pajak wisatawan di Italia bergantung pada tempat wisatawan tersebut berada.
Untuk Provinsi Venesia baru akan memperkenalkan pajaknya sendiri pada musim panas 2022 mendatang. Sedangkan pajak wisata di Roma berkisar antara 3 – 7 euro per malam, atau berkisar Rp. 48.872 – Rp. 114.034, tergantung jenis kamar.
Jepang
Di Jepang, wisatawan hanya membayar 8 euro atau Rp. 130.325 saat mereka meninggalkan negara tersebut.
Malaysia
Tarif yang dikenakan di Malaysia adalah biaya menginap untuk setiap malamnya bagi wisatawan dengan biaya tidak lebih dari 4 euro atau Rp. 65.162 per malam.
Selandia Baru
Sejak 1 Juli 2019, Selandia Baru sudah menerapkan tarif turis yang dinamakan International Visitor Conservation and Tourism Levy atau IVL. Jadi Wisatawan asing atau international yang tiba di Selandia Baru harus membayar biaya IVL sebesar 21 euro atau Rp. 342.104.
Belanda
Belanda menerapkan pajak wisata darat atau land tourist tax dan pajak wisata air atau water tourist tax. Di wilayah Amsterdam, dikenakan pajak sekitar 7% dari biaya kamar hotel.
Portugal
Di Portugal pajak turis yang dikenakan cukup rendah yakni berkisar 2 euro atau Rp. 32.581 dan dibayarkan per malam untuk satu orangnya.
Kebijakan ini hanya diberlakukan untuk wisatawan yang berusia 13 tahun ke atas dan hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama selama periode menginap.
Slovenia
Pajak wisatawan di Slovenia bervariasi berdasarkan lokasi dan bintang hotel, yaitu sekitar 3 euro atau Rp. 48.872.
Spanyol
Jika kamu pergi ke Ibiza atau Majorca, maka kamu harus membayar pajak wisatawan sekitar 4 euro atau Rp. 65.162 per malam. Kebijakan ini hanya berlaku untuk wisatawan yang berusia 16 tahun ke atas.
Swiss
Pajak wisatawan di Swiss bervariasi tergantung lokasi.
Biaya per malam dan per orangnya sekitar 2,20 euro atau Rp. 35.839. Biaya tersebut hanya berlaku untuk masa inap dibawah 40 hari.
Amerika Serikat
Di sebagian besar Amerika Serikat juga dikenakan pajak hotel atau pajak akomodasi untuk wisatawan yang disebut pajak hunian. Hotel, Motel dan Losmen sudah menerapkan pajak tersebut. Tarif tertinggi berada di wilayah Houston, dengan pajak sebesar 17% dari tagihan hotel wisatawan.
Beberapa negara yang terapkan pajak turis, sebenarnya sudah memberlakukan kebijakan tersebut sebelum tahun 2022.
Didukung dengan pandemi Covid-19, membuat beberapa negara juga mulai menerapkan pajak wisatawan atau tourist tax ini. Alasannya selain untuk mengontrol jumlah kunjungan, tarif tersebut juga digunakan untuk memelihara fasilitas wisata, serta melindungi sumber daya alam di negara tersebut.
Baca juga Yuk : Pandemi Masih Berlanjut, Perpanjangan Insentif Kesehatan Hingga 30 Juni 2022