Perpanjangan Insentif Pajak Kesehatan HIngga 30 Juni 2022

Pandemi Masih Berlanjut, Perpanjangan Insentif Kesehatan Hingga 30 Juni 2022

Perpanjangan Insentif Pajak Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022

Terkait dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah kembali memberikan perpanjangan insentif pajak kesehatan hingga akhir Juni 2022. Perpanjangan insentif diberikan terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 serta fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan.

Ketentuan perpanjangan insentif tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021. Bunyi Pasal 13 PMK 226/2021 yakni dengan diberlakukannya PMK Nomor 26/2021 pada 1 Januari 2022, maka PMK Nomor 83/2021 dan Nomor 239/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa. “Pemberian yang diberikan berupa perpanjangan insentif ini karena pemerintah paham bahwa penyebaran Covid-19 belum berakhir sepenuhnya. Bahkan kasus mengenai varian Omicron semakin bertambah jumlahnya di Indonesia, sehingga dilakukan aturan kembali mengenai insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi tenaga kesehatan.”

Fasilitas PPN Dalam PMK 226/PMK.03/2021

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan 226/PMK.03/2021 juga disebutkan, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yakni fasilitas PPN dan fasilitas PPh. Fasilitas PPN berupa pemberian Insentif PPN ditanggung pemerintah dan tidak dipungut, diberikan kepada tiga pihak, diantaranya :

  1. Kepada Pihak tertentu yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yakni pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP. BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 adalah berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi (syringe, kapas alkohol, face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun serta cairan antiseptik), peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.
  2. Ditujukan untuk Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
  3. Serta Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Fasilitas PPh Pasal 22 impor

Lanjut, untuk fasilitas PPh, pemerintah memberikan pembebasan pemungutan untuk jenis PPh Pasal 22 impor. Terkait pembayaran atas pembelian barang, kegiatan impor barang, keperluan kegiatan usaha serta penjualan hasil produksi. Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan kepada tiga pihak, yakni :

  1. Pihak tertentu yang meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yakni pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19 atas pembelian barang. Barang tersebut berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi (syringe, kapas alkohol, face shield, hazmat, sarung tangan, masker bedah, cold chain, generator set, tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun serta cairan antiseptik), perlengkapan laboratorium, alat-alat pendeteksi, perlengkapan pelindung diri, dan alat-alat perawatan pasien.
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau obat atas pembelian hingga penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
  3. Pihak ketiga yaitu pihak yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu. Dalam hal ini yakni badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lainnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia”, ucap Neilmaldrin.

Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa fasilitas PPh sebesar 0% yang bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung. Tenaga pendukung yaitu tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah, yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19. Mendapatkan imbalan berupa honorarium atau imbalan lainnya, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Baca juga Yuk : Daftar Tarif Pajak Yang Mengalami Kenaikan di Tahun 2022

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.