PBJT Jasa Perhotelan di Bali

PBJT Jasa Perhotelan di Bali: Banyak Pemilik Villa Masih Keliru, Ini Aturan Terbarunya

PBJT Jasa Perhotelan di Bali: Banyak Pemilik Villa Masih Keliru, Ini Aturan Terbarunya

Banyak pelaku usaha pariwisata di Bali masih menggunakan istilah Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ketika membahas pajak yang dipungut dari tamu. Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), istilah tersebut sudah tidak lagi digunakan. Kini, untuk sektor akomodasi, nomenklatur resminya adalah PBJT Jasa Perhotelan di Bali yang diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.

Meski istilahnya berubah, masih banyak pemilik villa, hotel, hingga guest house yang menganggap perubahan tersebut hanya sebatas pergantian nama. Padahal, memahami PBJT Jasa Perhotelan di Bali menjadi penting agar kewajiban perpajakan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Lagi Pajak Hotel dan Restoran

Sebelum UU HKPD berlaku, masyarakat mengenal Pajak Hotel dan Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah. Namun, sejak berlakunya UU HKPD, pengelompokan pajak daerah mengalami perubahan. Pajak hotel kini menjadi bagian dari PBJT Jasa Perhotelan, sedangkan pajak restoran berubah menjadi PBJT Makanan dan Minuman.

Dengan kata lain, perubahan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan pengelompokan pajak daerah ke dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca juga : Perusahaan Rugi Tetap Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Apa Saja yang Termasuk Jasa Perhotelan?

Banyak pelaku usaha mengira PBJT hanya berlaku untuk hotel berbintang. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Dalam ketentuan perpajakan daerah, jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi yang dipungut bayaran, termasuk hotel, motel, losmen, guest house, villa, pondok wisata, hingga bentuk akomodasi lainnya yang memenuhi kriteria sebagai jasa perhotelan.

Artinya, apabila sebuah villa di Bali disewakan secara harian kepada tamu melalui platform seperti Airbnb atau Booking.com dan memenuhi karakteristik sebagai usaha akomodasi, maka besar kemungkinan kegiatan tersebut termasuk dalam objek PBJT Jasa Perhotelan di Bali.

Berapa Tarif PBJT Jasa Perhotelan di Bali?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha adalah mengenai tarifnya.

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT atas jasa perhotelan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, sementara tarif yang berlaku di masing-masing daerah ditentukan melalui Peraturan Daerah.

Di Bali, pemerintah kabupaten/kota pada umumnya masih menetapkan tarif 10%. Artinya, meskipun istilah Pajak Hotel dan Restoran sudah berubah, besaran pungutan yang dikenakan kepada konsumen pada praktiknya masih sama di banyak daerah.

Siapa yang Menanggung PBJT?

Masih ada anggapan bahwa PBJT merupakan beban pelaku usaha. Padahal, konsepnya tidak demikian.

PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen atas penggunaan jasa perhotelan. Pelaku usaha bertugas memungut pajak tersebut saat transaksi, kemudian menyetorkannya kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila tamu menginap di sebuah villa dengan tarif Rp2.000.000 dan dikenakan PBJT sebesar 10%, maka tambahan Rp200.000 tersebut merupakan pajak yang dipungut dari tamu dan selanjutnya disetorkan oleh pengelola usaha kepada pemerintah daerah.

Apakah Semua Villa Otomatis Wajib Memungut PBJT?

Tidak selalu.

Kewajiban pemungutan PBJT Jasa Perhotelan di Bali bergantung pada kegiatan usaha yang dijalankan dan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Karena itu, pemilik villa perlu memastikan bahwa izin usaha, KBLI, serta administrasi perpajakan daerah telah sesuai dengan aktivitas usahanya.

Hal ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya pengawasan terhadap usaha akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital. Pemerintah daerah juga semakin aktif melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang menjalankan jasa perhotelan namun belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Perubahan Nama Bukan Berarti Kewajiban Berubah

Perubahan dari Pajak Hotel dan Restoran menjadi PBJT sering dianggap sebagai perubahan istilah semata. Padahal, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tempat usahanya beroperasi.

Bagi pemilik hotel, villa, guest house, maupun pengelola akomodasi lainnya, memahami aturan PBJT Jasa Perhotelan di Bali menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghindari potensi sanksi administratif akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

Posted in News.