Apa itu E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi ?
E-Bupot 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk pembuatan bukti potong, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Layanan ini disebut dengan e-bupot.
E-Bupot Unifikasi yaitu dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen dibuat oleh pihak pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan atas PPh. Serta menunjukkan besaran PPh yang dipotong/dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi. E-Bupot Unifikasi tersedia dalam bentuk dokumen kertas maupun dokumen elektronik.
Persamaan dua aplikasi ini adalah sama-sama tersedia fitur tanda tangan elektronik, mudah dalam penggunaannya, mudah diakses, serta dapat menghemat waktu dalam pelaporan pajak.
Selain itu, pengguna wajib mempunyai Sertifikat Elektronik yang dapat diperoleh dengan aktivasi E-FIN dan telah registrasi pada DJP Online.
Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi
Untuk perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi yakni pada E-Bupot 23/26 hanya melakukan pemotongan dan pemungutan untuk PPh 23 dan PPh 26. Sedangkan pada E-Bupot Unifikasi melakukan pemotongan/pemungutan untuk berbagai jenis PPh yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.
Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi yang mendasar adalah pada pemberian nama dokumen. Dalam E-Bupot 23/26 menggunakan SPT Masa PPh 21/26 yang berbentuk e-SPT hanya dalam penggunaan PPh 23/26. Sementara E-Bupot Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dari berbagai jenis PPh seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam hal ini, E-Bupot Unifikasi memiliki kelebihan dibandingkan bukti potong sebelumnya. Berkat aplikasi E-Bupot Unifikasi, membuat transaksi dengan berbagai jenis PPh hanya perlu menyematkan satu bukti pemotongan/pemungutan. Jadi pelapor memiliki kebebasan karena tidak perlu menentukan jenis bukti potong saat melaporkan bukti pemotongan/ pemungutan.
Peraturan Dirjen Pajak Mengenai E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi
Dalam E-Bupot 23/26 yang mengikuti dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. SPT Masa PPh 21/26 yang berbentuk e-SPT wajib dipakai pemotong dengan kriteria sebagai berikut.
- Pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah tidak lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh dengan bukti pemotongan yang tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan jumlah bukti pemotongan tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
- Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan bukti Pemindahbukuan dengan jumlah tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
Pada E-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh diwajibkan membuat bukti potong atau pungutan unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.
Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan 2022 melalui DJP Online