Perbedaan e-bupot 23/26 dan e-bupot unifikasi

Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi

Apa itu E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi ?

E-Bupot 23/26 merupakan dokumen elektronik untuk pembuatan bukti potong, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Layanan ini disebut dengan e-bupot.

E-Bupot Unifikasi yaitu dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen dibuat oleh pihak pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan atas PPh. Serta menunjukkan besaran PPh yang dipotong/dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi. E-Bupot Unifikasi tersedia dalam bentuk dokumen kertas maupun dokumen elektronik.

Persamaan dua aplikasi ini adalah sama-sama tersedia fitur tanda tangan elektronik, mudah dalam penggunaannya, mudah diakses, serta dapat menghemat waktu dalam pelaporan pajak.

Selain itu, pengguna wajib mempunyai Sertifikat Elektronik yang dapat diperoleh dengan aktivasi E-FIN dan telah registrasi pada DJP Online.

Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi

Untuk perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi yakni pada E-Bupot 23/26 hanya melakukan pemotongan dan pemungutan untuk PPh 23 dan PPh 26. Sedangkan pada E-Bupot Unifikasi melakukan pemotongan/pemungutan untuk berbagai jenis PPh yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26.

Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi yang mendasar adalah pada pemberian nama dokumen. Dalam E-Bupot 23/26 menggunakan SPT Masa PPh 21/26 yang berbentuk e-SPT hanya dalam penggunaan PPh 23/26. Sementara E-Bupot Unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dari berbagai jenis PPh seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Dalam hal ini, E-Bupot Unifikasi memiliki kelebihan dibandingkan bukti potong sebelumnya. Berkat aplikasi E-Bupot Unifikasi, membuat transaksi dengan berbagai jenis PPh hanya perlu menyematkan satu bukti pemotongan/pemungutan. Jadi pelapor memiliki kebebasan karena tidak perlu menentukan jenis bukti potong saat melaporkan bukti pemotongan/ pemungutan.

Peraturan Dirjen Pajak Mengenai E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi

Dalam E-Bupot 23/26 yang mengikuti dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. SPT Masa PPh 21/26 yang berbentuk e-SPT wajib dipakai pemotong dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Pemotongan PPh 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya dengan jumlah tidak lebih dari 20 orang dalam satu masa pajak.
  2. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh dengan bukti pemotongan yang tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  3. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final dengan jumlah bukti pemotongan tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.
  4. Melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan bukti Pemindahbukuan dengan jumlah tidak lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak.

Pada E-Bupot Unifikasi, pemotong atau pemungut PPh diwajibkan membuat bukti potong atau pungutan unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi dengan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020.

Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan 2022 melalui DJP Online

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.