Masih banyak pelaku usaha yang keliru menentukan pajak atas transaksi sewa. Kesalahan paling sering terjadi saat perusahaan menyewa kantor, ruko, gudang, rumah, apartemen, vila, atau tanah kosong. Padahal, transaksi tersebut umumnya dikenakan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan.
Dalam praktik perpajakan, sewa menyewa selain tanah dan bangunan seperti kendaraan, mesin, alat berat, komputer, atau peralatan kantor pada umumnya dikenakan PPh Pasal 23. Namun, apabila objek sewanya berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan yang berlaku adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2). Perbedaan objek inilah yang paling sering menimbulkan salah potong pajak.
Secara sederhana, jika perusahaan menyewa mobil, umumnya menggunakan PPh 23. Sebaliknya, jika perusahaan menyewa kantor, ruko, gudang, rumah, vila, apartemen, atau tanah kosong, maka umumnya menggunakan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan.
Tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan
Tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Pajak ini bersifat final sehingga penghasilan tersebut tidak digabungkan lagi dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan penerima penghasilan.
Perlu dicatat, tarif PPh Final berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya. Tarif 10% dalam artikel ini khusus berlaku untuk penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan.
Contoh Perhitungan
Misalnya PT A menyewa kantor dari PT B dengan nilai sewa Rp100.000.000.
- Nilai sewa: Rp100.000.000
- PPh Final Pasal 4 ayat (2): Rp10.000.000
- Jumlah yang dibayarkan kepada pemilik: Rp90.000.000
Sebagai perbandingan, apabila PT A menyewa mobil senilai Rp100.000.000, transaksi tersebut pada umumnya menggunakan PPh 23 dengan tarif yang berbeda. Contoh ini menunjukkan bahwa jenis objek sewa sangat menentukan jenis pajak yang dipotong.
Baca juga : Perusahaan Rugi Masih Bayar PPh 25? Ini Penjelasannya
Siapa yang Wajib Memotong?
Pada umumnya, pihak penyewa atau pihak yang membayar sewa yang berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh Final apabila termasuk pihak pemotong pajak.
Contoh yang umum terjadi:
- PT menyewa ruko milik orang pribadi → PT memotong PPh Final.
- PT menyewa gudang milik PT lain → PT penyewa memotong PPh Final.
- Orang pribadi menyewa rumah untuk kebutuhan pribadi → umumnya tidak ada kewajiban pemotongan oleh penyewa pribadi.
Karena itu, selain melihat objek sewanya, penting juga memperhatikan siapa pihak yang melakukan pembayaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mendukung transaksi sewa dan pemotongan pajak, perusahaan sebaiknya menyimpan:
- Perjanjian sewa,
- Invoice atau tagihan sewa,
- Bukti pembayaran, dan
- Bukti potong PPh Final.
Dokumen tersebut menjadi dasar penting apabila sewaktu-waktu diminta dalam pemeriksaan atau klarifikasi perpajakan.
Pelaku usaha yang rutin menyewa properti untuk operasional perusahaan sebaiknya memastikan sejak awal apakah objek yang disewa termasuk tanah dan/atau bangunan. Pemahaman ini membantu perusahaan menerapkan PPh Final dengan benar dan menghindari kesalahan pemotongan pajak yang sering terjadi antara PPh Final dan PPh Pasal 23.



