PMK 55 2026

PMK 55/2026: Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Wajib Pajak

Banyak perusahaan masih menganggap urusan Kuasa Wajib Pajak cukup selesai dengan membuat surat kuasa. Praktik itu tidak lagi cukup aman untuk dibawa ke era Coretax.

Melalui PMK 55/2026, pemerintah memperketat tata kelola profesi yang dapat mewakili wajib pajak sekaligus menghubungkannya dengan mekanisme administrasi baru. Perubahan ini tidak hanya menyasar konsultan pajak, tetapi juga staf internal, pemegang brevet, hingga pihak lain yang selama ini membantu mengurus perpajakan perusahaan.

Pertanyaan terbesarnya sekarang bukan lagi siapa yang biasa mengurus pajak perusahaan, melainkan siapa yang secara hukum masih boleh menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Perubahan Terbesar: Karyawan Tidak Lagi Menjadi Kategori Tersendiri

Inilah perubahan yang paling banyak terlewat.

Dalam aturan lama, karyawan wajib pajak merupakan kategori tersendiri yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Melalui PMK 55/2026 yang berjalan bersama pengaturan teknis di PMK 44/2026, kategori tersebut dihapus dan diganti dengan struktur yang baru.

Sekarang, Kuasa Wajib Pajak hanya dibagi ke dalam tiga kelompok:

  • Konsultan Pajak
  • Pihak Lain
  • Keluarga

Artinya, staf internal perusahaan tetap bisa mengurus perpajakan, tetapi tidak lagi otomatis masuk kategori “karyawan” seperti sebelumnya. Statusnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Baca juga : PMK 28/2026: 7 Perubahan yang Paling Berdampak bagi Wajib Pajak Badan

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

1. Konsultan Pajak

Kategori pertama adalah Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Konsultan Pajak dari Menteri Keuangan.

Pemegang izin ini dianggap telah memenuhi kompetensi perpajakan sehingga dapat mewakili wajib pajak sesuai ruang lingkup kewenangannya. Namun, izin tersebut juga dapat dibekukan atau dicabut, sehingga konsultan yang sedang dikenai sanksi tidak dapat bertindak sebagai kuasa.

2. Pihak Lain

Inilah kategori yang paling menarik.

Pihak Lain adalah seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak, tetapi dengan satu syarat penting: harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP.

SKT inilah yang menjadi pembeda utama dibanding praktik sebelumnya.

Jadi, seseorang tidak cukup hanya memahami pajak atau sudah lama mengurus administrasi perusahaan. Statusnya juga harus terdaftar dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Keluarga

Kelompok terakhir adalah Keluarga, yang meliputi:

  • Suami,
  • Istri,
  • Hubungan sedarah sampai derajat kedua,
  • Hubungan semenda sampai derajat kedua.

Berbeda dengan kategori lainnya, keluarga tidak diwajibkan memiliki izin konsultan maupun SKT untuk dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak.

Pemegang Brevet Masih Bisa Menjadi Kuasa, Tapi Ada Batas Waktu

Ini menjadi salah satu ketentuan transisi yang paling penting.

Seseorang yang bukan konsultan pajak tetapi memiliki:

  • Sertifikat brevet, atau
  • Ijazah perpajakan minimal Diploma III,

masih dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak hingga 31 Desember 2026. Setelah masa transisi tersebut, mekanismenya harus mengikuti ketentuan baru yang berlaku.

Artinya, perusahaan yang selama ini mengandalkan staf dengan brevet perlu mulai meninjau kembali status kewenangannya sebelum masa transisi berakhir.

Kompetensi Kini Tidak Lagi Sekadar Dianggap Ada

Selain mengubah kategori kuasa, PMK 55/2026 juga mempertegas konsep kompetensi.

Kompetensi tidak lagi hanya dipahami sebagai pengalaman mengurus pajak, tetapi dikaitkan dengan status administratif yang dapat diverifikasi.

  • Konsultan membuktikan kompetensinya melalui Izin Konsultan Pajak.
  • Pihak Lain membuktikannya melalui SKT.
  • Keluarga memperoleh pengecualian dari syarat tersebut.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memindahkan akuntabilitas dari praktik administratif menuju sistem yang dapat ditelusuri secara digital.

Yang Perlu Dilakukan Perusahaan Sekarang

Bagi perusahaan, perubahan ini layak segera ditinjau sebelum menjadi kendala saat mengakses layanan DJP.

Beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:

  • Cek siapa yang saat ini menjadi Kuasa Wajib Pajak perusahaan;
  • Pastikan konsultan memiliki izin yang masih berlaku;
  • Pastikan Pihak Lain sudah memiliki SKT apabila diperlukan;
  • Identifikasi staf internal yang masih mengandalkan ketentuan transisi brevet;
  • Sesuaikan pengelolaan akses Coretax dengan struktur kuasa yang berlaku.

Langkah sederhana ini dapat mencegah hambatan administrasi ketika perusahaan membutuhkan layanan perpajakan secara mendesak.

PMK 55/2026 Menandai Pergeseran Tata Kelola Perpajakan

Di atas kertas, PMK 55/2026 terlihat seperti pembaruan administratif. Namun, substansinya jauh lebih besar.

Pemerintah mulai menggeser sistem dari pendekatan berbasis kebiasaan menuju pendekatan berbasis identitas, kompetensi, dan kewenangan yang dapat diverifikasi. Dalam konteks Coretax, perubahan ini menunjukkan bahwa siapa yang mewakili perusahaan kini menjadi bagian dari sistem pengawasan itu sendiri.

Bagi dunia usaha, pesan yang paling jelas adalah satu: jangan hanya memastikan siapa yang mengurus pajak perusahaan, tetapi pastikan orang tersebut memang masih memenuhi syarat sebagai Kuasa Wajib Pajak sesuai aturan terbaru.

Posted in News.