Banyak pelaku usaha menganggap bahwa ketika perusahaan mengalami kerugian, kewajiban membayar pajak otomatis ikut berakhir. Padahal, dalam praktiknya, Perusahaan Rugi Masih Bayar PPh 25 merupakan kondisi yang dapat terjadi. Tidak sedikit wajib pajak yang mempertanyakan mengapa perusahaan yang tidak memperoleh laba masih memiliki kewajiban membayar pajak setiap bulan.
Lantas, apakah kondisi tersebut merupakan kesalahan? Jawabannya, belum tentu.
PPh Pasal 25 Bukan Pajak atas Laba Bulanan
Hal pertama yang perlu dipahami adalah PPh Pasal 25 bukan pajak yang dihitung berdasarkan laba atau rugi perusahaan setiap bulan. PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan yang dilakukan secara berkala selama satu tahun pajak.
Karena bersifat angsuran, besarnya pembayaran tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan perusahaan pada bulan berjalan.
Mengapa Perusahaan Rugi Masih Bayar PPh 25?
Salah satu alasan Perusahaan Rugi Masih Bayar PPh 25 adalah karena besarnya angsuran telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, perusahaan memperoleh laba pada tahun sebelumnya sehingga memiliki kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berikutnya.
Baca juga : Viral Bisnis Omzet Besar Miliaran tapi Pajaknya Nol, Apakah Bisa?
Namun, dalam perjalanan tahun tersebut kondisi usaha dapat berubah. Penjualan menurun, biaya operasional meningkat, atau faktor ekonomi menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Meskipun demikian, angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat berjalan selama belum dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dikurangi?
Kabar baiknya, perusahaan yang mengalami penurunan laba atau bahkan kerugian tidak selalu harus membayar angsuran dengan jumlah yang sama hingga akhir tahun.
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 apabila diperkirakan Pajak Penghasilan terutang pada tahun berjalan akan lebih rendah dibandingkan dasar penghitungan angsurannya. Namun, pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jangan Langsung Menganggap Terjadi Kesalahan
Ketika melihat perusahaan merugi tetapi masih memiliki kewajiban membayar PPh Pasal 25, banyak wajib pajak menganggap telah terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak. Padahal, kondisi tersebut bisa saja merupakan konsekuensi dari mekanisme angsuran yang memang berbeda dengan penghitungan laba rugi perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kewajiban perpajakannya, terutama ketika terjadi perubahan kondisi bisnis yang signifikan.
Konsultasikan agar Angsuran Sesuai Kondisi Perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Apabila bisnis mengalami penurunan kinerja dan Anda masih bertanya mengapa Perusahaan Rugi Masih Bayar PPh 25, sebaiknya lakukan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan yang sedang berjalan.
Dengan memahami mekanisme PPh Pasal 25 dan angsuran PPh Pasal 25, perusahaan dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan sekaligus mengetahui apakah terdapat opsi penyesuaian yang dapat dimanfaatkan.
