Pemerintah Provinsi Bali kembali menerapkan kebijakan pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada tanggal 4 April 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program pemutihan tersebut diselenggarakan pada tanggal 05 Januari – 03 Juni 2022.
Pemerintah memberlakukan pemutihan atau relaksasi pajak tersebut adalah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Bali yang masih dalam proses pemulihan ekonomi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2022 tentang Penghapusan Sanksi Adminsitrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan sumber dari news.ddtc.co.id, data kendaraan yang didapatkan hingga Februari 2022, terdapat 449.249 kendaraan yang masih belum menyelesaikan kewajiban untuk membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp 223 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra mengatakan kondisi perekonomian Bali masih belum sepenuhnya pulih. Hal tersebut membuat masyarakat tidak menjadikan pajak sebagai prioritas. Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak tersebut dapat mendorong para pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan kewajiban pajaknya.
“Di penghujung tahun 2021, ekonomi di Bali masih mengalami penurunan hingga ke angka minus. Namun penurunan ekonomi yang terjadi di tahun 2021 tidak sebesar tahun 2020. Saya harap tahun 2022 sudah mulai ada pergerakan ekonomi agar Bali bisa tumbuh dan positif lagi” kata Dewa.
Baca juga Yuk : Daftar Wilayah Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022