Natura merupakan imbalan yang diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang, dan kenikmatan merupakan imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas seperti mobil atau tempat tinggal.
Lalu dalam hal apa saja pajak yang dikenakan atas Natura/Kenikmatan ?
Syarat pengenaan pajak atas natura/kenikmatan, dalam praktiknya penerapan pengenaan pajak atas imbalan jenis natura/kenikmatan dibagi menjadi dua, diantaranya :
Natura/kenikmatan sebagai objek dan bukan objek pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf D UU No.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, natura atau kenikmatan bukanlah objek PPh. Namun terdapat pengecualian tertentu yang membuat natura/kenikmatan dapat menjadi objek PPh sehingga dikenakan pajak. Pengecualian ini terjadi jika imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan diberikan bukan oleh wajib pajak, baik wajib pajak yang dikenakan pajak secara final maupun wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus yang sesuai isi dalam pasal 15 UU PPh.
Natura/kenikmatan sebagai deductible dan nondeductible expense
Menurut Pasal 9 ayat 1e UU PPh, penggantian imbalan berhubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja (non deductible expense). Namun terdapat juga beberapa pengecualian sehingga natura/kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expense) yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018, diantaranya :
- Pemberian makanan atau minuman untuk seluruh pegawai
- Penggantian yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut
- Pemberian natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Natura dan Kenikmatan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pada tanggal 29 Oktober 2021, dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan menjadi objek pajak dan imbalan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun ada beberapa pengecualian yang termasuk kedalam natura tidak objek pajak, diantaranya :
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Imbalan dalam bentuk Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD
- Imbalan berupa Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis batasan tertentu
Informasi mengenai isi dari UU Nomor 7 Tahun 2021 secara lengkap dapat anda dapatkan di sini. Pengaturan lebih lanjut mengenai natura dan kenikmatan yang menjadi objek pajak dan dapat dibiayakan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Informasi terkait tax amnesty jilid II dan jasa konsultan pajak dapat dilihat di sini.