tax amnesty jilid 2 di semarang

Daftar Tax Amnesty Jilid 2 Dengan Mudah di Semarang

Mendaftarkan Tax Amnesty Jilid 2 di Semarang merupakan salah satu informasi umum yang harus anda ketahui, terlebih bagi anda yang seorang wajib pajak baik secara personal maupun secara perusahaan.

Selain itu, anda juga perlu untuk memperhatikan tips dan trik untuk mendaftarkan tax amnesty jilid II menggunakan jasa konsultan, sehingga akan memudahkan proses pembayaran pajak anda di Semarang. Berikut info mengenai cara mendapatkan tax amnesty jilid II dan tips untuk mendapatkan konsultan pajak dengan mudah di Semarang.

 

Cara Mendaftarkan Tax Amnesty Jilid II

Mendaftarkan Tax Amnesty Jilid 2 memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, Syarat bagi wajib pajak yang dapat mengikuti pengungkapan harta adalah wajib pajak yang tidak sedang menjalani hukuman pidana perpajakan atau tidak sedang dalam proses peradilan. Kedua, wajib pajak tidak sedang mengalami penyidikan atas tindak pidana perpajakan.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam pemeriksaan dan yang terakhir tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Jadi, wajib pajak yang ingin memperoleh tax amnesty ini wajib mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan. Pernyataan tersebut terdapat di dalam surat pernyataan Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran Tax Amnesty Jilid II dilakukan berdasarkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dari tax amnesty. Didalamnya terbagi menjadi dua kelompok yakni pengakuan harta bersih yang didapat pada tahun 1985 hingga 2015 dan pengakuan harta bersih yang didapat pada tahun 2016 hingga 2019. Jadi, harta bersih yang dimaksud ialah nilai harta dikurangi utang yang dimiliki oleh wajib pajak.

Tarif dari tebusan tax amnesty jilid II ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif dari tebusan tax amnesty jilid I. Nah, tarif tersebut ialah tarif repatriasi atau tebusan untuk aset yang ada diluar negeri namun dibawa masuk ke dalam negeri sebesar 2% sampai 5%. Sedangkan, tarif tebusan yang diperuntukkkan aset yang tidak di repatriasi ialah sebesar 4% sampai 10%.

 

Tips Mendapatkan Konsultan Pajak di Semarang

Sebagai seorang wajib pajak yang taat pajak, informasi mengenai pendaftaran Tax Amnesty Jilid II dapat anda cari melalui berbagai sumber. Langkah yang dapat dilakukan adalah menggunakan google untuk menemukan berbagai website resmi jasa konsultan pajak yang ada di Semarang. Agar anda dapat menemukan jasa konsultan yang sesuai, maka ikuti tips berikut ini.

Pastikan kualitas jasa konsultan pajak memiliki kriteria seperti telah mendapat izin praktek dan telah tercatat dalam daftar oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, memastikan bahwa jasa konsultan itu tidak melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya konsultan pajak itu menjadi anggota dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Pastikan bahwa konsultan pajak memilki prinsip akuntabilitas dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dapat dilihat melalui track record/rekam jejak yang dimiliki. Berikutnya pastikan privasi dan kerahasiaan data anda sudah terjamin keamanannya dengan jasanya. Jasa Konsultan Pajak yang memiliki prinsip akuntabilitas dan kompeten bisa anda dapatkan di sini.

Tips yang telah disebutkan semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat. Serta membantu anda terhindar dari kerugian finansial karena salah memilih jasa konsultan pajak yang berujung diberikan sanksi yang akan membuat anda dan perusahaan mengalami kerugian. Ayo Daftarkan Tax Amnesty Jilid 2 dengan mudah di Semarang

Baca juga Yuk : Perhitungan Tarif Tax Amnesty Jilid 2

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.