Pengertian Surat Tagihan Pajak dan Ketentuan Penerbitannya
Sebagai wajib pajak baik pribadi maupun badan, tentu sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajaknya secara teratur dan selengkap-lengkapnya. Namun ada kalanya, wajib pajak lalai ketika melaporkan atau membayar pajaknya. Kelalaian adalah sesuatu yang maklum terjadi dan hal yang tidak dapat dihindari. Namun perlu diketahui bahwa pajak yang tidak lengkap atau tidak secara penuh dilaporkan atau dibayarkan memiliki potensi untuk diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Surat Tagihan Pajak (STP)
Apa itu Surat Tagihan Pajak ?
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tertera bahwa pengertian Surat Tagihan Pajak adalah surat yang diterbitkan dan digunakan untuk tujuan melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) difungsikan sebagai sarana untuk penagihan pajak dan pengenaan sanksi kepada wajib pajak berupa bunga atau denda. Sekaligus sebagai surat pemberitahuan pembetulan atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Tagihan Pajak wajib pajak.
Ketentuan Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Penerbitan surat tagihan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya wajib pajak.
Ketentuan dan alasan diterbitkannya STP dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No.28 Tahun 2007, diantaranya :
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan terdapat tidak bayar atau kurang bayar.
- Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Pengenaan sanksi administrasi kepada wajib pajak berupa denda dan/atau bunga.
- Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau telat membuat faktur pajak dari waktu yang ditetapkan.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
- PKP melaporkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.
Sanksi yang Dikenakan
Lalu apa sanksi yang diberikan apabila wajib pajak mendapatkan “surat cinta” dari KPP ?, berikut beberapa sanksi administrasi yang dapat dikenakan :
- Dikenakan Rp 50.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa.
- Dan Rp 100.000 sebagai denda untuk wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya.
- Rp 100.000 sebagai denda untuk wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
- Kemudian Rp 500.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Lalu Rp 1.000.000 sebagai denda untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
- Selain itu, sanksi berupa bunga sebesar 2% dari DPP untuk Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau telat membuat faktur pajak atau tidak mengisi secara lengkap faktur pajak.
- Bunga 2% juga dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
- Terakhir sanksi berupa bunga 2% per-bulan untuk Wajib Pajak yang tidak atau telat menyampaikan pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
Cara Melunasi Surat Tagihan Pajak
Apabila wajib pajak mendapat denda-denda yang telah disebutkan diatas. Wajib pajak dapat melakukan pelunasan dengan membayar denda ke bank-bank yang menyediakan layanan pajak melalui Surat Setor Pajak (SSP).
Wajib Pajak juga wajib mencantumkan Nomor Surat Tagihan Pajak dalam Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Nomor Ketetapan. Jangan sampai lupa atau salah memasukan nomor STP ya !
Baca juga Yuk : Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengisi SSP