faktur pajak expired konsekuensi dan solusinya

Batas Faktur Pajak Sudah Expired ? Ini Konsekuensi dan Solusinya

Sibuk menjalankan bisnis atau perusahaan atau bahkan tidak adanya konsultan pajak yang dapat membantu mengelola pajak, kerap menjadikan wajib pajak lupa akan pembuatan faktur pajak yang berujung faktur pajak expired.

Pembuatan faktur pajak yang telah melewati batas waktu pembuatan faktur pajak disebut dengan faktur pajak expired. Sesuai ketentuan UU PPN, faktur pajak yang dapat expired ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga : Cara Pelaporan SPT Masa PPN

Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai penjual, pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Terdapat juga faktur pajak yang dibuat saat menerima pembayaran dan pembayaran dilakukan tetapi sebelum penyerahan BKP atau JKP.

Namun, PKP dalam hal ini sebagai pembeli atau penerima dapat melakukan pengkreditan pajak masukan di masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Hal itu berlaku apabila pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya dan belum ada pemeriksaan.

Konsekuensinya Apabila Terjadi Faktur Pajak Expired

Lalu apa konsekuensinya apabila faktur pajak yang dibuat sudah melewati batas waktu 3 bulan ?

PKP penerbit faktur pajak akan dikenakan denda sekitar 2% dari DPP. Selain itu, konsekuensi ini juga dapat berimbas kepada PKP lawan transaksinya yaitu tidak dapat dikreditkannya pajak masukan yang diterima.

Sanksi ini tertuang dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012.

Bagaimana Solusinya ?

Apa dong solusinya jika faktur pajak yang dibuat menjadi faktur pajak expired ?

Untuk PKP penerbit faktur pajak yang melakukan kesalahan. Tidak ada solusi yang dapat dilakukan selain harus menerima konsekuensinya dengan membayar denda 2% dari DPP tersebut.

Namun, untuk PKP pembeli atau penerima yang terkena imbas karena pajak masukannya tidak bisa dikreditkan. Ada dua solusi yang dapat dilakukan.

PKP penerima perlu membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak sebelumnya, maka faktur pajak masukan yang diterima dapat dikreditkan. Akan tetapi, cara ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Apabila PKP penerima mengakuinya sebagai biaya. PKP penerima dapat melaporkannya dalam formulir 1111 B3 SPT Masa PPN dan dibuat pada periode yang sama dengan faktur pajak expired diterima. Dengan catatan, pajak masukan tetap tidak dapat dikreditkan, tetapi PKP tidak perlu repot lagi untuk membuat pembetulan.

Nah itu dia, konsekuensi yang harus diterima dan solusi apabila faktur pajak melewati batas waktu 3 bulan. Jika Anda memiliki permasalahan perpajakan dan membutuhkan layanan untuk perhitungan pajak, dapat langsung menghubungi kami di konsultan pajak di bali. Konsultasikan masalah Anda secara gratis dengan hubungi Whatsapp kami.

Baca juga Yuk : E-Faktur versi 3.2 Rilis ? Ini Panduan Cara Updatenya

Posted in News.