spt pph 21 jasa konsultan pajak di bali jakarta bandung semarang

Apa itu SPT PPh 21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21)

Apa itu SPT PPh 21 ? | Jasa SPT Tahunan Badan & OP Gouf Consulting

SPT Masa PPh 21/26 (Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26)

SPT Masa PPh 21 merupakan surat pemberitahuan atas pemungutan maupun pemotongan pajak terhadap penghasilan karyawan, yang dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibuat oleh orang pribadi yang termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Sementara PPh Pasal 26 diperuntukkan untuk orang pribadi yang termasuk subjek pajak luar negeri.

Batas waktu pembayaran yang ditetapkan untuk PPh Pasal 21/26 yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dan tanggal 20 sebagai batas waktu lapor SPT PPh 21/26. 

Bentuk formulir untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Formulir SPT PPh 1721. Formulir 1721 memiliki dua jenis yaitu 1721 A1 diperuntukkan untuk karyawan swasta dan 1721 A2 diperuntukkan untuk pegawai negeri.

Subjek Pajak PPh 21

Subjek pajak adalah wajib pajak orang pribadi yang dikenakan pemotongan pajak PPh 21 atau 26 atas penghasilan yang diterimanya. Terdapat enam kategori wajib pajak yang termasuk subjek pajak PPh 21, diantaranya adalah pegawai, penerima pesangon atau pensiun, bukan pegawai, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta suatu kegiatan. Berikut rincian menurut PMK Nomor 252/PMK.03/2008.

a. pegawai;

b. orang pribadi yang menerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. orang pribadi bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang meliputi :

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti akuntan, pengacara, arsitek, dokter, notaris, konsultan, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, pelawak, penyanyi, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, penari, pemain drama, pemahat, pelukis, dan senimas lainnya;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, penceramah, dan moderator;
  5. Peneliti, penerjemah, pengarang;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, fotografi, elektronika, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa suatu kepanitiaan;
  7. Agen iklan;
  8. Pengelola atau pengawas proyek;
  9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Petugas dinas luar asuransi;
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. Wajib pajak orang pribadi sebagai peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, diantaranya :

  1. Orang pribadi peserta perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. Anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. Peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
  5. Orang pribadi sebagai peserta kegiatan lainnya.

Tarif PKP dan PTKP dalam SPT PPh 21

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penghasilan yang dijadikan sebagai acuan penghitungan PPh dalam satu tahun.

Penghitungan PKP (Penghasilan Kena Pajak) yang dikenakan untuk pegawai tetap dan pegawai yang menerima pensiun rutin adalah  Jumlah Penghasilan Netto (setahun) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sedangkan, penghitungan PKP untuk pegawai tidak tetap adalah Tarif x (Penghasilan Bruto (Gross) – PTKP Bulanan).

Untuk tenaga kerja lepas atau bukan pegawai, penghitungan PKPnya adalah Tarif x (50% dari Penghasilan Bruto (Gross) – PTKP dalam satu bulan).

Lapisan PKP (Penghasilan Kena Pajak) sesuai UU PPh adalah sebagai berikut :

Lapisan PKP (UU PPh) Rentang Penghasilan Kena Pajak (Tahunan) Tarif
I
Penghasilan sampai dengan (0 - Rp 50.000.000)
5%
II
Penghasilan lebih dari (> Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000)
15%
III
Penghasilan lebih dari (> Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000)
25%
IV
Penghasilan lebih dari (> Rp 500.000.000)
30%

Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka terdapat beberapa penambahan lapisan PKP dan perubahan pada rentang PKP. Berikut tabel lapisan PKP sesuai UU HPP :

Lapisan PKP (UU HPP) Rentang Penghasilan Kena Pajak (Tahunan) Tarif
I
Penghasilan sampai dengan (0 - Rp 60.000.000)
5%
II
Penghasilan lebih dari (> Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000)
15%
III
Penghasilan lebih dari (> Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000)
25%
IV
Penghasilan lebih dari (> Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000)
30%
V
Penghasilan lebih dari (> Rp 5.000.000.000)
35%

Bagi karyawan yang belum memiliki NPWP maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

Kemudian, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pendapatan yang tidak dikenai PPh pasal 21 apabila penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam setahun tidak lebih dari Rp 54.000.000.

Tarif PTKP yang terbaru, yaitu :

PTKP Pria/Wanita Lajang (Tidak Kawin) PTKP Pria (Kawin) PTKP Suami Istri Digabung
TK/0
Rp 54.000.000
K/0
Rp 58.500.000
K/I/0
Rp 112.500.000
TK/1
Rp 58.500.000
K/1
Rp 63.000.000
K/I/1
Rp 117.000.000
TK/2
Rp 63.000.000
K/2
Rp 67.500.000
K/I/2
Rp 121.500.000
TK/3
Rp 67.500.000
K/3
Rp 72.000.000
K/I/3
Rp 126.000.000

Berikut penjelasan terkait kode-kode PTKP diatas :

1. Status Tidak Kawin / Lajang (TK)

2. TK/0 : tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan

3. TK/1 : tidak kawin dan memiliki 1 tanggungan

4. TK/2 : tidak kawin dan memiliki 2 tanggungan

5. TK/3 : tidak kawin dan memiliki 3 tanggungan

6. Status Kawin / Menikah (K)

7. K/0 : kawin dan tidak memiliki tanggungan

8. K/1 : kawin dan memiliki 1 tanggungan

9. K/2 : kawin dan memiliki 2 tanggungan

10. K/3 : kawin dan memiliki 3 tanggungan

11. Status PTKP Suami dan Istri digabung (K/I)

12. K/I/0 : penghasilan suami dan istri digabung dan tidak memiliki tanggungan

13. K/I/1 : penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki 1 tanggungan

14. K/I/2 : penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki 2 tanggungan

15. K/I/3 : penghasilan suami dan istri digabung dan memiliki 3 tanggungan

Posted in Information.