dokumen spt tahunan badan

Mau Lapor SPT Tahunan Badan 2024 ? Ini List Dokumen Wajibnya

Dengan estimasi waktu yang sudah semakin dekat, para wajib pajak badan diwajibkan untuk segera melaporkan pajak badan usaha mereka sebelum batas akhir pelaporan. Batas akhir lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2024. Dalam melakukan pelaporan kegiatan usaha dan pajak terutang melalui SPT Tahunan Badan 2024, diperlukan beberapa dokumen dan syarat-syarat pendukung lainnya.

SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan dapat disampaikan melalui saluran berupa formulir elektronik yang dikenal dengan e-form pada layanan DJP Online. Syarat untuk dapat mengakses e-form PDF, adalah wajib pajak harus sudah memiliki yang namanya Electronic Filling Identification Number (EFIN) dan sudah teregistrasi pada DJP Online. Pengajuan EFIN dapat dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Dokumen Wajib yang Diperlukan untuk Lapor SPT Tahunan Badan

Berikut adalah dokumen sebagai syarat wajib yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Badan :

  • Formulir SPT Badan 1771 (Formulir untuk PT, CV, UD, Organisasi, Yayasan, Perkumpulan)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  • Dokumen Pendirian Usaha
  • Dokumen Izin Usaha
  • SPT Masa PPh 21 (Januari – Desember)
  • Bukti Potong PPh 23 Masa (Januari – Desember)
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungut/Bayar Pasal 22 Impor (Januari – Desember)
  • Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) Masa (Januari – Desember)
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa (Januari – Desember)
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa (Januari – Desember)
  • SPT Masa PPN, termasuk Faktur Masukan dan Faktur Keluaran (Januari – Desember)
  • Laporan Keuangan (Neraca, Laba Rugi dan Laporan yang sudah diaudit Akuntan Publik)

Dokumen dan Data – Data Pendukung:

  • Rekening Koran/Tabungan Perusahaan. 
  • Akta Pendirian Perusahaan (Badan) atau Akta Perubahan. 
  • Lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan setahun sebelumnya (memuat daftar nominatif biaya promosi dan hiburan, daftar penyusutan, perhitungan kompensasi kerugian, dan lainnya) 
  • Bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya. 
  • Buku besar pendukung laporan keuangan.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. 

Dokumen Pendukung Lainnya (Opsional):

  • Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran (khusus wajib pajak badan yang menggunakan perhitungan PPh Badan sesuai PP 23 Tahun 2018)
  • Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan Utang Swasta Luar Negeri (khusus wajib pajak badan jenis PT yang membebankan utang)
  • Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (khusus wajib pajak dengan Transaksi Hubungan Istimewa)
  • Laporan Penyampaian Country by Country Report (CbCR) (dokumen transfer pricing yang berisikan alokasi penghasilan, pajak dibayar serta aktivitas usaha seluruh anggota grup yang ditampilkan dalam tabulasi khusus sesuai standar internasional dan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional)
  • Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (khusus wajib pajak migas)
  • Dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 26 ayat (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Laporan Keuangan Konsolidasi (khusus untuk wajib pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT))

Apabila semua dokumen yang diperlukan diatas tersebut kemudian disusun dalam Laporan Keuangan yang nantikan untuk diisikan dalam Pengisian SPT.

Baca juga Yuk : Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Posted in News.