dokumen lapor spt tahunan orang pribadi

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai pegawai ataupun pemilik bisnis/pekerja bebas. Batas akhir pelaporan yang ditetapkan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024 dan sudah berlangsung sejak 01 Januari 2024.

Dalam proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, dibutuhkan beberapa dokumen dan informasi penting lainnya sebagai syarat dalam melaporkan SPT Tahunan. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ? Berikut penjelasan lengkapnya:

Beberapa dokumen lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Dokumen Wajib:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak perorangan dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerja bebas) / Formulir SPT 1770 S (untuk wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih besar atau sama dengan Rp 60 Juta per tahun).
  • Bukti Potong Pajak:
    • Formulir 1721 A1 (Pegawai Swasta) / 1721 A2 (Pegawai Negeri) dari pemberi kerja
    • Bukti potong pajak lainnya (jika ada), seperti Bukti Potong Pajak PPh 21 Tidak Final / 1721 VI 
  • Daftar harta dan kewajiban (opsional), seperti pendapatan dari sewa tanah dan bangunan termasuk Surat Setoran Pajak final atas pendapatan sewa tersebut. Pendapatan atas komisi dan/atau bonus yang belum termasuk di dalam Form 1721 A1 dan harta lainnya.

Dokumen Pendukung (Jika Ada):

  • Bukti penghasilan lain:
    • Slip gaji
    • Rekening koran
    • Bukti pembayaran bunga
    • Bukti sewa
    • Bukti penjualan
  • Bukti pengurang penghasilan neto:
    • Biaya jabatan
    • Iuran pensiun
    • Zakat
    • Sumbangan
    • Biaya pendidikan
  • Bukti pembayaran pajak:
    • Slip pembayaran PPh 21
    • Bukti pembayaran PPh 25/29
    • Bukti pembayaran PPh Final

Catatan:

  • Pastikan semua dokumen yang disiapkan asli dan bersih.
  • Jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Jika Anda tidak memiliki bukti potong pajak, Anda dapat meminta kepada pemberi kerja atau pihak yang memotong pajak Anda.
  • Anda dapat mendownload formulir SPT Tahunan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah beberapa sumber informasi terkait dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi:

Peraturan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Apabila dokumen – dokumen dan data – data diatas sudah lengkap, setelah itu Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sebelumnya, wajib pajak diharuskan melampirkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagai salah satu syarat dokumen yang diperlukan. Namun saat ini, setelah peraturan PER 04/PJ/2020 diumumkan, wajib pajak orang pribadi tidak lagi memerlukan EFIN dan token untuk melaporkan SPT, tapi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Tata Cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan melalui offline maupun online. Namun kini masyarakat lebih dimudahkan dengan cara lapor online, dikarenakan Wajib Pajak tidak harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk melaporkan SPT Tahunan. Cukup dengan membuka laman website DJP di djponline.pajak.go.id melalui perangkat Komputer, Laptop ataupun melalui Smartphone.

Adapun langkah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online :

  1. Menyiapkan Electronic Filing Identity Number (E-FIN).
  2. Masuk ke website djponline.pajak.go.id dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Setelah masuk ke laman DJP, pilih klik “lapor” kemudian pilih e-filling
  4. Lalu pilih menu “buat SPT”.
  5. Pilih Formulir SPT yang sesuai dengan besaran dan sumber penghasilan yaitu 1770 atau 1770 S.
  6. Lakukan pengisian formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT.
  7. Isi beberapa pertanyaan pada formulir seperti data Penghasilan Netto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang  dipotong pihak lain, daftar harta, hutang dan lainnya.
  8. Apabila tidak memiliki utang pajak dan lainnya, maka akan muncul status SPT Anda, apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  9. Setelah pengisian data selesai, klik tombol setuju dan akan dikirimkan koe verifikasi melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukan kode verifikasi dan klik tombol “kirim SPT”.
  10. Maka Data SPT Anda kemudian akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi tanda terima elektronik SPT Tahunan akan dikirimkan melalui e-mail.

Baca juga Yuk : Begini Cara Perhitungan PPh 21 Beserta Contohnya

Posted in News and tagged , , .