Penutupan e-SPT
Saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT Elektronik dalam bentuk file .csv) akan segera ditutup oleh Pemerintah. Kebijakan penutupan e-SPT ini dijelaskan dalam Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filling. e-SPT berbentuk file .csv dapat disampaikan dengan dua cara yakni online maupun manual.
Penyampaian e-SPT online dilakukan melalui menu unggah pada laman pajak.go.id maupun menu unggah pada laman PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
Sementara, penyampaian secara manual, wajib pajak dapat menyampaikan dengan membawa langsung file tersebut ke KPP maupun menggunakan jasa kurir/ekspedisi/email. Setelah pegawai KPP menerima file e-SPT dari wajib pajak, pegawai KPP akan mengunggah file pada aplikasi DJP (TPT Online).
Akan tetapi, DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Alasan penutupan e-SPT adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Penutupan e-SPT dilakukan bertahap
Dikutip pada Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara terhadap, yakni :
- Fomulir SPT jenis 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
- Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Jadi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya masih sempat untuk melaporkan menggunakan aplikasi e-SPT sebelum tanggal 28 Februari 2022.
Pengganti e-SPT
Sebagai pengganti e-SPT, untuk seterusnya wajib pajak dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filling dengan login pada laman web www.pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).
1. e-Form
e-Form merupakan cara pelaporan SPT Tahunan online yang dilakukan dengan mengunduh serta mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk (.pdf).
2. e-Filling
e-Filling adalah cara pelaporan SPT Tahunan online yang dilakukan dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
Aplikasi e-Form atau e-Filling dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id. Kemudian, untuk daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan 2022 melalui DJP Online, LENGKAP !