pph pasal 22 jasa konsultan pajak di bali denpasar jakarta

PPh Pasal 22 : Objek, Pemungut, Tarif

PPh Pasal 22 : Objek, Pemungut, Tarif

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Mengenal PPh Pasal 22 : Objek, Pemungut, Tarif | Jasa Perhitungan PPh

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) merupakan pajak yang dikenakan atas pembayaran yang dilakukan wajib pajak terhadap penyerahan barang.

PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi barang-barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga baik penjual maupun pembeli dapat memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, serta re-impor.

Tarif PPh Pasal 22

Tarif pajak penghasilan pasal 22 ditetapkan berdasarkan peraturan PMK No. 34/PMK.10 Tahun 2017, diantaranya :

Tarif PPh 22 Atas Impor :

  1. Tarif pembebanan tunggal atas impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API) sebesar 10% x nilai impor atas barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK No. 34/PMK.10 Tahun 2017.
  2. Tarif PPh 22 atas impor untuk importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) : 2,5% x nilai impor.

  3. Importir tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir (non-API) : 7,5% x nilai impor.

  4. Importir yang tidak dikuasai : 7,5% x harga jual lelang.

Tarif PPh 22 Atas Pembelian :

Besaran tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Bendahara Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD) adalah sebesar 1,5% x harga pembelian dan tidak termasuk PPN dan tidak final.

Tarif PPh 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu :

Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) dan perhitungannya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN serta bersifat tidak final, yaitu diantaranya :

  1. Kertas : 0.1% x DPP PPN
  2. Semen : 0.25% x DPP PPN
  3. Baja : 0.3% x DPP PPN 
  4. Otomotif : 0.45% x DPP PPN 
  5. Semua Jenis Obat : 0.3% x DPP PPN

Tarif PPh 22 Atas Hasil Produksi :

Tarif PPh 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah :

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

Tarif PPh 22 Atas Pembelian Bahan Untuk Keperluan Industri

Besaran tarif PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul adalah sebesar 0.25 % x harga pembelian dan tidak termasuk PPN. Bahan-bahan yang dimaksud diantaranya hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur.

Tarif PPh 22 Atas Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu

Besaran Tarif PPh Pasal 22 atas impor barang seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu adalah sebesar 0.5% x nilai impor oleh importir yang menggunakan API.

Tarif PPh 22 Atas Ekspor Komoditas Tambang

Tarif pajak penghasilan pph 22 yang dikenakan atas penjualan komoditas tambang seperti batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif (HS/Harmonized System) oleh eksportir yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan dan Kontrak Karya adalah 1.5% x nilai ekspor.

Tarif PPh 22 Atas Penjualan Kendaraan Bermotor

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umur kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat adalah sebesar 0.45% x DPP PPN.

Tarif PPh 22 Atas Penjualan Emas Batangan

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha adalah sebesar 0.45% x harga jual.

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 29/2019 ini, besar pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah adalah:

Tarif PPh 22 Atas Penjualan Barang Mewah Sebesar 1%

Besaran tarif PPh Pasal 22 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah sebesar 1% x harga jual (tidak termasuk PPN). Yang termasuk atas barang mewah ini diantaranya :

  • Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
  • Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi

Tarif PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Mewah Sebesar 5%

Tarif Pajak Penghasilan 22 yang ditetapkan atas PPnBM dibawah adalah sebesar 5% x harga jual dan tidak termasuk PPN, diantaranya:

  • Pesawat terbang pribadi dan helikopter
  • Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
  • Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
  • Kendaraan bermotor roda 2 dan 3 dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc

Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22.

Objek Pajak PPh 22

Objek PPh Pasal 22 disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, diantaranya :

1. Impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.

2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya

3. Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran

4. Pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) oleh KPA atau pejabat penerbit surat perintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA

5. Pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara); diatur dalam pasal 22 e

6. Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, yang merupakan industri hulu, industri otomotif, dan industri farmasi

7. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor

8. Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir

9. Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan

10. Penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan; diatur dalam pasal 22 ayat 1

Subjek Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 merupakan wajib pajak badan yang menjual barang tergolong sangat mewah. Subjek yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah :

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;

2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:

  • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
  • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.

6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Wajib Pajak Badan Swasta yang wajib memungut PPh 22 saat Penjualan :

1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi antara hulu dan industri hilir.

5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya:

  • Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan;
  • Menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.

6. Sesuai dengan PMK Nomor 92/PMK.03/2019, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

Berikut daftar pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22:

1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk:

  • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat (kawasan tanpa bea masuk hingga barang tersebut dikeluarkan untuk impor, ekspor atau re-impor) dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), yaitu tempat penimbunan barang dagangan karena pengimpornya tidak membayar bea masuk sebagaimana mestinya;
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
  • berupa kiriman hadiah;
  • untuk tujuan keilmuan.

3. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000,- (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).

4. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon serta pemakaian air dan listrik.

Baca juga Yuk : Apa itu SPT PPh 21 : SPT Masa, Tarif PKP, PTKP

Posted in Information.