Tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% dan berlaku per tanggal 1 April 2022. Kenaikan ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Dengan kenaikan PPN ini, DJP turut melakukan penyesuaian terkait aplikasi layanan perpajakan mengenai PPN atau dikenal dengan aplikasi e-faktur. Pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, DJP melalui akun Instagramnya menyampaikan tengah melakukan pembaruan aplikasi e-faktur. Aplikasi-aplikasi yang tidak dapat diakses sementara yakni e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.
Namun saat ini telah tersedia pembaruan aplikasi e-faktur versi 3.2 berupa update patch yang dapat diunduh pada laman https://e-faktur.pajak.go.id/aplikasi. Update patch ini hanya dapat digunakan jika sebelumnya anda sudah menginstall aplikasi e-faktur.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan panduan penggunaan aplikasi e-faktur versi 3.2 hingga kebawah, wajib pajak dapat mengaksesnya pada file EFaktur.chm dalam folder e-faktur yang sudah terinstall pada perangkat.
Selain itu, sesuai dengan PER-24/PJ/2012, tanggal di faktur pajak adalah tanggal faktur pajak dibuat. Maka, meskipun faktur pajak yang dibuat adalah untuk masa pajak Maret, tetapi jika baru dibuat di masa April (tanggal faktur pajak April) maka tarifnya akan terbaca 11% oleh sistem.
Baca juga Yuk : Tarif PPN Direncanakan Naik 1 April 2022, Apa Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat