Tarif PPN direncanakan akan mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Namun pemerintah masih melakukan pertimbangan terkait kebijakan ini dengan memperhatikan perkembangan harga-harga terkini sebelum memberlakukan tarif PPN menjadi sebesar 11%. Lalu apa dampak kenaikan PPN bagi masyarakat.
PPN sering kali ditemukan saat kita melakukan proses transaksi sehari-hari. Dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai tahun depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal. Hal tersebut juga berlaku saat makan di restoran, karena beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli saat melakukan pembayaran.
Jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN meliputi jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa keagamaan, jasa kesenian asuransi, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa kesenian dan hiburan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat, di air serta jasa angkutan udara, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa telepon umum dengan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan jasa boga atau katering.
Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, dan jasa-jasa tersebut.
Untuk barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain itu, dampak kenaikan ppn bagi masyarakat juga menyebabkan beberapa barang yang dikenakan PPN menjadi lebih tinggi. Dimana barang tersebut diantaranya makanan dan minuman selain yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau sejenisnya, SBN (Surat Berharga Negara), Pembelian baju, tas, sepatu atau sejenisnya pada supermarket atau swalayan, Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah seperti motor dan mobil atau rumah.
Baca juga Yuk : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Karakteristik, BKP hingga PKP