Tax amnesty jilid 2 tahun 2022 memberi kemudahan para wajib pajak. Misalnya saat ingin membaliknama harta yang dimiliki sehingga lebih patuh saat membayar pajak dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Contoh lainnya adalah melaporkan kekayaan yang belum terdaftar wajib pajak. Dengan bantuan seorang konsultan maka wajib pajak akan lebih mudah untuk mengurus dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
Jenis-Jenis Tax Amnesty Jilid 2 Tahun 2022
Filling Amnesty
Menurut Sawyer ada 5 jenis tax amnesty atau pengampunan yang harus diketahui. Filling amnesty merupakan pengampunan bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi akibat tidak pernah melakukan pengisian SPT. Pengampunan akan diberikan dengan catatan wajib pajak mau mengisi SPT.
Record-keeping Amnesty
Penghapusan sanksi yang satu ini diberikan kepada wajib pajak yang telah gagal dalam hal menjaga dokumen pajak di masa lalu. Pengampunan tersebut diberikan apabila wajib pajak kedepannya bisa berkomitmen untuk memelihara dokumen perpajakan miliknya.
Revision Amnesty
Jenis tax amnesty yang satu ini memberi kesempatan kepada para wajib pajak untuk memperbaiki kembali SPT miliknya di masa lalu. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan sanksi. Dengan demikian, wajib pajak bisa membayarkan pajak yang belum dibayar.
Investigation Amnesty
Pengampunan atau tax amnesty jilid 2 tahun 2022 ini menjanjikan wajib pajak untuk tidak akan diselidiki kembali sumber penghasilannya. Terutama sumber penghasilan yang dilaporkan di tahun-tahun tertentu. Namun, seseorang wajib membayarkan sejumlah uang untuk amnesty fee.
Adanya pengampunan ini juga membuat wajib pajak terbebas dari penyidikan sumber penghasilan yang sesungguhnya. Pada umumnya, investigation amnesty ini berhubungan dengan tindak pencucian.
Prosecution Amnesty
Pengampunan yang satu ini berupa penghapusan tindak pidana kepada wajib pajak yang telah melanggar undang-undang. Sanksi bisa dihapus karena membayar uang untuk kompensasi.
Jenis-Jenis Tax Amnesty Menurut Erwin Silitongan
Pengampunan Hanya Untuk Sanksi Pidana Perpajakan
Pengampunan hanya untuk sanksi pidana saja. Artinya, wajib pajak tetap dikenakan sanksi administrasi untuk membayar pokok pajak. Misalnya adalah denda dan bunga. Tujuannya adalah adalah untuk menagih kembali utang pajak di tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar.
Selain itu, untuk memungut pajak yang dibayar namun belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah pajak yang akan diterima oleh negara menjadi semakin meningkat. Di sisi lain, bisa menambah jumlah wajib pajak.
Pengampunan Untuk Semua Utang Pajak
Pada tax amnesty jilid 2 tahun 2022, wajib pajak mendapat pengampunan untuk semua utang pajak di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, dibebaskan juga terhadap sanksi pidana maupun administratif.
Pengampunan Untuk Sanksi Pidana Dan Administrasi
Jenis pengampunan ini tidak hanya berlaku bagi sanksi pidana saja melainkan juga untuk sanksi administrasi yang berupa denda. Tujuan adanya pengampunan ini sama dengan yang telah diungkapkan pada poin pertama yaitu untuk menarik utang pajak.
Ada sedikit perbedaan yang terletak pada sanksi administrasi hanya dikenakan bunga atau kekurangan pajak. Jenis yang satu ini wajib pajak tetap membayarkan pokok pajaknya namun akan diberi tambahan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengampunan Berlaku Untuk Semua Sanksi
Wajib pajak akan menerima pengampunan untuk semua perbuatan di masa lalu sebelum mendapat pengampunan. Hal ini berlaku untuk pelanggaran baik yang sifatnya administratif ataupun tindak pidana. Wajib pajak hanya diwajibkan melunasi utang pokoknya saja untuk tahun-tahun sebelumnya.
Dengan mengetahui berbagai jens tax amnesty maka seseorang akan lebih paham dan tidak kebingungan saat mengurus pajak. Apalagi jika didampingi dengan seorang konsultan maka prosesnya menjadi semakin mudah. Untuk Info lebih lanjut terkait jasa tax amnesty jilid 2 tahun 2022 dapat dibaca di goufconsulting.com.