total harta tax amnesty jilid ii

Total Harta Tax Amnesty Jilid II Mencapai Rp. 2,7 Triliun

Total harta tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela yang telah diungkap para wajib pajak dalam kian bertambah setiap hari. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berlangsung selama 16 hari yang dimulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 16 Januari 2022.

Data per 16 Januari 2022 yang dikutip dari laman resmi DJP yakni pajak.go.id/pps menunjukkan, nilai pengungkapan harta sudah mencapai Rp. 2.765,37 Triliun. Total Harta Tax Amnesty Jilid II tersebut diungkap oleh 4551 Wajib Pajak dengan terkumpulnya Surat Keterangan sebanyak 4899 Surat Keterangan.

Informasi lebih rincinya, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp. 2.140,74 Triliun atau sebesar 77,4% dari total nilai harta bersih. Sedangkan deklarasi dari luar negeri sebesar 23,6% dari total nilai harta bersih dari para peserta PPS.

Sementara itu, jumlah harta yang diinvestasikan para wajib pajak peserta PPS ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp. 183 Miliar atau sebesar 6,6% dari total harta bersih. Kemudian, untuk jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan sebesar 11,5% dari total nilai harta bersih atau mencapai Rp. 318,61 Miliar.

Adapun pelaporan Program Pengungkapan Sukarela yang dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela masih akan berlanjut sampai tanggal 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang ingin mengungkap hartanya namun masih bingung dan tidak memiliki cukup waktu, anda dapat menggunakan jasa dari Gouf Consulting.

Baca juga Yuk : Cara Lapor SPT Tahunan 2022 melalui DJP Online, LENGKAP !

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.