Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Tahun 2022

Terkait dengan beberapa Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo dengan anggaran sebesar Rp. 451 Triliun. Salah satunya perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tahun ini. Pemberian diskon tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Pada pajak barang mewah ini nantinya akan mendapatkan persentase yang berbeda perkuartalnya meski diperpanjang hingga akhir 2022. Didalam konferensi pers virtual evaluasi PPKM, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan.

“Pemberian fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah telah disetujui oleh Bapak Presiden. Ini khusus untuk sektor otomotif”.

Perpanjangan diskon pajak mobil tahun 2022 yang seharga Rp. 200 juta kebawah atau dalam kategori low cost green car (LCGC), akan diberikan diskon PPnBM secara bertahap. PPnBM yang berlaku untuk LCGC saat ini adalah sebesar 3%. Nantinya pada kuartal I, pemerintah akan memberikan insentif full atau menanggung biaya PPnBM sebesar 3% tadi.

Kemudian di kuartal II 2022 sebesar 2% dari tarif PPnBM akan ditanggung pemerintah, dan pembeli hanya menanggung 1% saja. Pada kuartal III tahun 2022, pemerintah akan menanggung sebesar 1% dan di kuartal IV bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3%.

Sementara itu, perpanjangan diskon pajak mobil tahun 2022 diberikan untuk harga mobil antara Rp. 200 juta – Rp. 250 juta yang saat ini dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% akan diberikan potongan 50%. Jadi pajak yang harus ditanggung pembeli hanya 7,5% dan 7,5% lainnya ditanggung pemerintah. Untuk kategori ini, insentif hanya diberikan di kuartal I tahun 2022 kemudian akan kembali membayar full sebesar 15% mulai kuartal II.

Baca juga Yuk : Pandemi Masih Berlanjut, Perpanjangan Insentif Kesehatan Hingga 30 Juni 2022

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.