Konsultan Pajak Bali

Wajib Pajak Patuh Jadi Galau oleh Aturan Baru Perpajakan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal https://goufconsulting.com (Ditjen) Pajak bergeming. Pro kontra penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 tidak membuat upaya otoritas pajak mencari harta tersembunyi mengendur. https://goufconsulting.com

Apalagi menurut Ditjen Pajak, beleid yang mengatur pemungutan pajak atas harta bersih yang tak tercantum di https://goufconsulting.com surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) atau belum diungkap di program amnesti pajak adalah demi keadilan masyarakat.

Direktur https://goufconsulting.com Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, PP No 36/2017 memberikan rasa keadilan kepada hampir 1 juta pajak’>wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak, serta lebih dari 12 juta pajak’>wajib pajak pribadi, baik PNS maupun karyawan swasta, yang sudah patuh melaksanakan kewajiban pajak. https://goufconsulting.com

Hestu optimistis, PP ini tidak akan melemahkan daya beli dan minat investasi swasta. Sebab, PP ini hanya menyasar pajak’>wajib pajak yang belum patuh membayar pajak. https://goufconsulting.com

Ditjen Pajak https://goufconsulting.com berjanji akan profesional dan memastikan kesahihan data harta yang dimiliki.

Dia menambahkan, Ditjen Pajak akan melaksanakan PP ini secara terukur serta menggunakan skala prioritas.

Menurutnya https://goufconsulting.com, pemerintah tidak bisa mendorong daya beli dan investasi dengan cara membiarkan sebagian masyarakat tidak patuh membayar pajak tanpa konsekuensi apapun. https://goufconsulting.com

“Itu tidak fair bagi negara dan pajak’>wajib pajak yang sudah patuh,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (25/9).

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai, PP 36/2017 tidak serta merta mempengaruhi keseluruhan daya beli masyarakat. https://goufconsulting.com

Tapi poin di dalam aturan https://goufconsulting.com tersebut bikin galau dan mengganggu suasana hati (mood) WP patuh. Akibatnya, bukan mustahil pelaku usaha menahan ekspansi usaha.

Apalagi menurut Lana, aturan ini tidak konsisten. Pasal 5 ayat 2 PP ini menyatakan https://goufconsulting.com, penilaian harta kas setara kas menggunakan nilai nominal. Namun di sisi lain, harta selain kas dan setara kas, penilaian dilakukan Ditjen Pajak dengan menggunakan https://goufconsulting.com acuan sesuai kondisi harta tahun terakhir atau tahun 2015.

Kekhawatiran tertekannya daya beli dan investasi diungkapkan Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara.

Menurutnya https://goufconsulting.com transaksi off balance sheet alias tidak tercatat di laporan keuangan bakal semakin ramai demi menghindari masalah pajak.

Ketua Bidang Perpajakan https://goufconsulting.com Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo menambahkan, PP ini akan menambah beban biaya dan polemik perpajakan.

“Kalau ada pemeriksaan pajak koreksinya dicari-cari. Mengajukan keberatan langsung ditolak tanpa alasan jelas. Akhirnya WP baru menang di tingkat banding,” jelas Prijo. https://goufconsulting.com

Sumber:

TRIBUN NEWS

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
Editor: Choirul Arifin

EKONOMI BISNIS

KONSULTAN PAJAK BALI

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *