Apa itu e Bupot dan Bedanya dengan Bupot ? | Konsultan Pajak di Bali
Sebelum kita membahas e Bupot, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu fungsi Bukti Potong dalam perpajakan.
Bukti Potong itu sendiri merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak. Pemotong pajak disini dapat dimaksudkan sebagai pihak yang memberi penghasilan atau pihak yang membayarkan.
Fungsi Bukti Potong dari pihak penerima bukti potong
Bukti potong bagi penerima difungsikan sebagai bukti bahwa Pajak Penghasilan (PPh) miliknya telah dilakukan pemotongan oleh pihak pemotong pajak.
Fungsi Bukti Potong dari pihak pembuat bukti potong
Bukti potong bagi pembuat difungsikan sebagai bukti bahwa pihak pemotong pajak telah memungut serta menyetorkan pajaknya ke kas negara. Hal ini bertujuan agar pihak pemotong pajak dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Apa itu e Bupot ?
e Bukti Potong atau yang dikenal dengan e Bupot adalah sebuah perangkat lunak atau aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam hal pembuatan bukti pemotongan PPh.
Jenis PPh yang dapat dibuatkan bukti potongnya adalah PPh 23/26 dan PPh Unifikasi (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26).
Simak juga : Perbedaan E-Bupot 23/26 dan E-Bupot Unifikasi
Tidak hanya digunakan untuk membuat bukti potong, e Bukti potong juga dapat digunakan untuk melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPh.
Lalu apa bedanya dengan Bukti Potong sebelumnya ?
Perbedaan Bukti Potong (Bupot) dengan elektronik Bukti Potong (e Bupot) hanya terletak pada bentuk dokumennya. Bukti Potong masih membuat bukti potong dalam bentuk lembaran kertas sedangkan elektronik Bukti Potong sudah mengintegrasikan ke dalam bentuk digital atau virtual. Tidak lain hal ini ditujukan agar memudahkan dan meningkatkan efisiensi pembuatan hingga pelaporan SPT Masa PPh yang berlaku.
Itulah penjelasan terkait elektronik Bukti Potong dan perbedaannya dengan bukti potong sebelumnya. Dengan adanya elektronik Bukti Potong diharapkan akan lebih memudahkan dalam pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh.
Apabila Anda memiliki permasalahan perpajakan di Bali ataupun Jakarta, dapat langsung hubungi kami di konsultan pajak di bali.
Baca juga Yuk : Format untuk Bukti Potong/Pungut Unifikasi