Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Aturan KEP-239/PJ/2026: Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Latar Belakang Penerbitan KEP-239/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai dasar kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Keputusan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional. Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak memperoleh kesempatan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.

Penerbitan KEP-239/PJ/2026 menjadi relevan bagi Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban pelaporan, pembayaran, atau penyetoran pajak yang belum diselesaikan. Namun, fasilitas ini bukan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Pokok pajak tetap harus diperhitungkan, sementara pengurangan atau penghapusan diberikan terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan.

Ruang Lingkup Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

KEP-239/PJ/2026 mencakup beberapa kelompok sanksi administratif dengan persentase pengurangan yang berbeda-beda. Karena itu, Wajib Pajak perlu mengidentifikasi jenis sanksi dan kondisi perpajakannya sebelum mengajukan permohonan.

Secara umum, cakupan kebijakan ini meliputi:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh. Fasilitas mencakup SPT Tahunan sampai dengan Tahun Pajak 2025 yang berstatus kurang bayar.
  2. Keterlambatan penyampaian SPT Masa. Kebijakan mencakup SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
  3. Pembetulan SPT atas kemauan sendiri. Pembetulan SPT termasuk dalam cakupan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sanksi administratif tertentu yang timbul akibat keterlambatan dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan.
  5. Sanksi dalam surat ketetapan dan tagihan pajak. Cakupan kebijakan juga meliputi sanksi tertentu yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB), serta Surat Tagihan Pajak (STP).
  6. Sanksi terkait hasil pemeriksaan atas harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sanksi tertentu atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS juga termasuk dalam cakupan kebijakan.

Rincian jenis sanksi dan besaran fasilitas untuk setiap kategori mengacu pada lampiran KEP-239/PJ/2026. Dengan demikian, tidak tepat jika seluruh sanksi dianggap otomatis memperoleh penghapusan sebesar 100%.

Besaran Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Salah satu hal penting dalam KEP-239/PJ/2026 adalah adanya perbedaan besaran fasilitas berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban. Untuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, skema yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Periode penyampaian SPTBesaran fasilitas
8 Oktober–31 Desember 2026Penghapusan 100%
1 Januari–31 Maret 2027Pengurangan 50%
1 April–30 Juni 2027Pengurangan 25%

Skema tersebut berlaku untuk kategori sanksi keterlambatan penyampaian SPT yang disebutkan di atas, bukan secara otomatis untuk seluruh jenis sanksi administratif dalam keputusan ini.

Perbedaan persentase tersebut membuat waktu penyelesaian kewajiban menjadi faktor penting. Wajib Pajak perlu mengevaluasi posisi perpajakannya dan menentukan langkah yang sesuai berdasarkan jenis sanksi yang dimiliki.

Untuk kategori lain, persentase pengurangan atau penghapusan harus diperiksa berdasarkan lampiran keputusan. Wajib Pajak tidak seharusnya menggunakan skema keterlambatan SPT sebagai dasar perhitungan untuk semua jenis sanksi.

Baca juga : Terlambat Lapor SPT Badan? Jasa Lapor SPT Badan

Persyaratan Pengajuan Fasilitas Penghapusan Sanksi

Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan KEP-239/PJ/2026 tidak berlaku secara otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Permohonan diajukan kepada DJP. Wajib Pajak perlu menyampaikan permohonan sesuai prosedur yang berlaku, dengan batas waktu paling lambat 1 Oktober 2028.
  • Status upaya hukum harus diperhatikan. Wajib Pajak perlu memenuhi ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya. Jika telah mengajukan upaya hukum yang relevan, persyaratan pencabutannya perlu diperiksa.
  • Pernyataan mengenai penyebab sanksi. Wajib Pajak perlu menyampaikan pernyataan bermeterai bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
  • Status pembayaran sanksi. Fasilitas dalam kebijakan ini ditujukan pada sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Selain persyaratan tersebut, ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga perlu diperhatikan. Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan jenis permohonan dan kondisi Wajib Pajak.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa dokumen perpajakan, status pembayaran, serta riwayat upaya hukum yang mungkin sedang berjalan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Meski memberikan peluang pengurangan beban sanksi, KEP-239/PJ/2026 tetap membutuhkan evaluasi secara cermat. Wajib Pajak perlu membedakan antara pokok pajak yang masih terutang dan sanksi administratif yang menjadi objek permohonan.

Penghapusan sanksi tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak. Demikian pula, tidak semua jenis sanksi memiliki persentase fasilitas yang sama. Kesalahan dalam mengidentifikasi kategori sanksi dapat menyebabkan perhitungan manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Wajib Pajak juga perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku untuk masing-masing kategori. Untuk keterlambatan penyampaian SPT yang memenuhi kriteria, periode penghapusan 100% berakhir pada 31 Desember 2026, kemudian diikuti periode pengurangan dengan persentase yang lebih rendah.

Langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa SPT yang belum disampaikan, kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan, serta SKP atau STP yang masih memiliki sanksi administratif. Setelah itu, Wajib Pajak dapat mencocokkan kondisinya dengan lampiran KEP-239/PJ/2026 dan menyiapkan dokumen permohonan yang diperlukan.

KEP-239/PJ/2026 memberikan kerangka kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah kondisi perpajakan. Fasilitasnya mencakup kategori tertentu, mulai dari keterlambatan penyampaian SPT hingga sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan atau tagihan pajak.

Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut tetap bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, serta persyaratan pengajuan. Wajib Pajak perlu memeriksa posisi perpajakannya secara menyeluruh sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Dengan memahami ruang lingkup dan prosedur yang berlaku, Wajib Pajak dapat menilai apakah kondisi perpajakannya memenuhi kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan KEP-239/PJ/2026.

Posted in News.