Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Tanpa Ribet
Saat ini untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat tidak perlu lagi direpotkan dengan mendatangi Kantor Samsat. Kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih menghantui, sangat disarankan untuk bayar pajak kendaraan secara online.
Masyarakat dapat bayar pajak kendaraan secara online hanya dengan menggunakan Smartphone melalui aplikasi yang bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apa itu SIGNAL atau Samsat Digital Nasional
SIGNAL adalah sebuah aplikasi yang memanfaatkan database untuk melakukan pendataan terkait informasi pemilik kendaraan maupun kendaraan motor itu sendiri. Aplikasi SIGNAL juga memiliki database yang berisikan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri serta informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah Provinsi. Saat ini aplikasi SIGNAL sudah terhubung pada 15 pangkalan data pajak Bapenda Provinsi. Daftar provinsi yang sudah terhubung ke database aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut :
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh atau di download pada Playstore maupun Appstore. Pengguna harus mendaftar atau registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan aplikasi SIGNAL
Pendaftaran akun dilakukan menggunakan KTP pribadi. Penggunaan KTP bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Langkah Pembayaran Pajak Kendaraan Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan melalui Aplikasi SIGNAL.
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, email, nomor HP, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto / foto selfie
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Lakukan Verifikasi ulang dengan klik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail.
- Tambahkan data Kendaraan yang akan dibayarkan
- Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
- Jika memilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Jika milik orang lain, ada beberapa informasi tambahan yang perlu diisi :
- Nama pemilik kendaraan, NRKB, NIK dari pemilik kendaraan serta unggah foto KTP
- Maka akan muncul “dokumen berhasil ditambahkan”
- Selanjutnya, pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
- Maka akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Klik “kirim dokumen TBPKP”
- Masukan alamat pengiriman
- Rekap biaya akan muncul pada smartphone anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi cara pembayaran, klik pada tombol “pilih cara pembayaran”
- Setelah itu anda akan mendapatkan kode pembayaran, jumlah yang harus dibayarkan serta cara pembayaran.
- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Metode pembayaran secara online dapat dilakukan melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, dan BPD.
- Setelah lakukan pembayaran, akan terlihat bahwa proses pembayaran telah selesai.
- Jika status di aplikasi masih belum terbayarkan, segera hubungi CS SIGNAL pada halaman pengaduan SIGNAL.
- Apabila pembayaran lewat tanggal jatuh tempo, pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.
- Apabila terdapat kendala pada aplikasi SIGNAL seperti not responding atau tidak dapat beroperasi dengan baik, lakukan solusi berikut.
- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil dan bagus
- Uninstall Aplikasi Korlantas kemudian reinstall
- Lalu lakukan login kembali
Baca juga Yuk : Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Tahun 2022