BI Bebaskan Biaya QRIS

BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Merchant, Berlaku Oktober 2026

Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp100.000. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan mencakup merchant dari berbagai kategori, tidak lagi terbatas pada usaha mikro.

Perluasan ini membuat transaksi QRIS sampai Rp100.000 bagi merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR 0%. Sementara itu, ketentuan MDR 0% hingga Rp500.000 yang sebelumnya telah berlaku bagi usaha mikro tetap dipertahankan.

BI Perluas MDR 0% ke Lebih Banyak Merchant

Sebelumnya, MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500.000 hanya berlaku bagi merchant usaha mikro. Untuk kategori usaha kecil, menengah, dan besar, transaksi QRIS hingga Rp100.000 sebelumnya dikenakan MDR 0,7%.

Dengan kebijakan baru tersebut, batas Rp100.000 menjadi titik pembebasan MDR bagi seluruh kategori merchant reguler. Transaksi di atas batas tersebut tetap dikenakan tarif sesuai kategori merchant. Untuk usaha mikro, transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR 0,3%, sedangkan usaha kecil, menengah, dan besar tetap dikenakan MDR 0,7% untuk transaksi di atas Rp100.000.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Menurutnya, perluasan MDR 0% juga diharapkan membuat manfaat ekonomi digital semakin luas sekaligus mendukung daya beli masyarakat.

Destry juga melihat kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan volume transaksi QRIS dan memperluas penggunaan pembayaran digital di berbagai segmen usaha.

Baca juga : Setelah Rupiah dan Saham Tertekan, Seberapa Besar Risiko bagi Dunia Usaha?

Bukan Berarti Semua Biaya QRIS Dihapus

Istilah BI bebaskan biaya QRIS perlu dipahami secara tepat. Biaya yang dibebaskan adalah MDR, yakni biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran ketika transaksi QRIS diproses. MDR bukan biaya yang dibayarkan konsumen kepada BI.

Karena itu, kebijakan ini tidak berarti seluruh biaya dalam ekosistem pembayaran QRIS menjadi nol. Yang berubah adalah tarif MDR untuk transaksi dalam batas nominal yang telah ditetapkan BI.

Hal tersebut juga penting bagi konsumen yang masih menemukan merchant menambahkan biaya administrasi ketika pembayaran dilakukan menggunakan QRIS. BI sebelumnya telah menegaskan bahwa MDR merupakan tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, biaya tambahan kepada konsumen tidak dapat disebut sebagai biaya QRIS yang secara resmi ditarik BI.

Efisiensi Transaksi Jadi Fokus BI

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menyebut perluasan MDR 0% sebagai bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi menjadi bagian penting dari arah kebijakan sistem pembayaran BI hingga 2030.

Bagi merchant, penghapusan MDR pada transaksi bernilai kecil dapat mengurangi biaya penerimaan pembayaran, terutama bagi usaha dengan frekuensi transaksi QRIS yang tinggi. Namun, besarnya manfaat tetap bergantung pada karakteristik transaksi masing-masing merchant.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa BI tidak hanya mengejar peningkatan jumlah pengguna QRIS, tetapi mulai memberi perhatian lebih besar pada biaya yang muncul dalam proses pembayaran digital. Dengan transaksi QRIS yang semakin luas, efisiensi biaya menjadi salah satu faktor yang dapat menentukan seberapa jauh pembayaran digital diterima oleh pelaku usaha. Mulai Oktober 2026, BI bebaskan biaya QRIS dalam bentuk MDR 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 bagi seluruh kategori merchant reguler. Kebijakan tersebut sekaligus mempertahankan fasilitas MDR 0% hingga Rp500.000 bagi usaha mikro, sehingga struktur biaya QRIS ke depan akan semakin berbeda berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi.

Posted in News.