cara hitung pph 21

Cara Hitung PPh 21: Panduan Lengkap dan Contoh Perhitungan Gaji Terbaru

👁️ Memuat view...

Cara Hitung PPh 21: Panduan Lengkap dan Contoh Perhitungan Gaji

Banyak karyawan maupun HR masih sering bingung dalam memahami cara hitung PPh 21 yang sebenarnya. Pajak penghasilan ini sering kali sudah dipotong langsung oleh perusahaan, namun tidak semua orang memahami bagaimana angka tersebut dihitung dari gaji bruto hingga menjadi pajak yang harus dibayarkan.

Padahal, memahami cara hitung PPh 21 penting agar karyawan bisa mengetahui apakah potongan gaji sudah sesuai aturan, sekaligus membantu perusahaan melakukan perhitungan payroll yang benar sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Dalam praktiknya, perhitungan PPh 21 digunakan untuk menentukan berapa besar pajak yang harus dipotong dari penghasilan karyawan setiap bulan sebelum gaji diterima.

Komponen dalam perhitungan PPh 21

Sebelum masuk ke perhitungan, ada beberapa komponen penting yang harus dipahami dalam menghitung PPh 21:

  • Penghasilan bruto (gaji pokok + tunjangan + bonus + THR)
  • Pengurang penghasilan (biaya jabatan dan iuran BPJS/pensiun)
  • Penghasilan neto
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak)
  • Tarif pajak progresif

Semua komponen ini saling terhubung dalam menentukan besarnya pajak yang terutang.

Langkah pertama adalah menghitung penghasilan bruto.

Penghasilan bruto mencakup seluruh penghasilan karyawan sebelum dipotong apa pun, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan THR. Semakin besar penghasilan bruto, semakin besar pula potensi pajak yang dikenakan setelah dikurangi komponen lain.

Setelah penghasilan bruto diketahui, langkah berikutnya adalah mengurangi penghasilan tersebut dengan beberapa komponen, seperti biaya jabatan (maksimal sesuai ketentuan), iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, iuran pensiun (jika ada). Hasil dari pengurangan ini disebut penghasilan neto.

Besaran PTKP dalam Perhitungan PPh 21

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP menjadi komponen penting karena digunakan sebagai pengurang penghasilan neto sebelum pajak dihitung.

Besaran PTKP yang berlaku dalam perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  • TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun
  • TK/1 (Tidak Kawin 1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun
  • TK/2 (Tidak Kawin 2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun
  • TK/3 (Tidak Kawin 3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun
  • K/0 (Kawin tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun
  • K/1 (Kawin 1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun
  • K/2 (Kawin 2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun
  • K/3 (Kawin 3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun

Semakin besar status tanggungan, semakin tinggi PTKP yang diberikan. Hal ini akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sehingga pajak yang terutang menjadi lebih kecil.

Tarif Pajak Progresif dalam Perhitungan PPh 21

Setelah Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh dari penghasilan neto yang telah dikurangi PTKP, langkah berikutnya dalam menghitung PPh 21 adalah menerapkan tarif pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh 21 tidak dikenakan secara tunggal, melainkan bertingkat berdasarkan lapisan penghasilan. Sistem ini dikenal sebagai tarif progresif, di mana semakin besar penghasilan, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan pada lapisan penghasilan tersebut.

Adapun tarif pajak penghasilan orang pribadi yang digunakan dalam menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan 0 – 60 juta dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan di atas 60 juta – 250 juta dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan di atas 250 juta – 500 juta dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp500 juta 5 miliar dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

Penting untuk dipahami bahwa tarif ini tidak langsung dikenakan pada total PKP, melainkan dihitung secara bertahap sesuai lapisan penghasilan. Artinya, setiap bagian penghasilan dikenakan tarif yang berbeda sesuai dengan lapisannya.

Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Progresif Bertingkat

Agar lebih memahami cara hitung PPh 21, penting untuk melihat bagaimana tarif progresif bekerja dalam praktik.

Misalnya seorang karyawan memiliki:

  • Gaji Rp25.000.000 per bulan
  • Status K/1 (Kawin, 1 tanggungan)

Gaji bruto setahun:

Rp25.000.000 × 12 = Rp300.000.000

Setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran BPJS, penghasilan neto menjadi sekitar:

Rp270.000.000/tahun

PTKP untuk status K/1 adalah Rp63.000.000 per tahun.

Maka:

PKP = Rp270.000.000 – Rp63.000.000 = Rp207.000.000

Dalam menghitung PPh 21, PKP tidak langsung dikenakan satu tarif, tetapi dibagi berdasarkan lapisan penghasilan sesuai aturan tarif progresif.

Lapisan pertama ditetapkan sampai Rp60.000.000 karena itu adalah batas awal tarif terendah (5%). Artinya, bagian penghasilan sampai Rp60 juta pertama dikenakan tarif 5%.

Sisa penghasilan setelah lapisan pertama dihitung adalah:

Rp207.000.000 – Rp60.000.000 = Rp147.000.000

Angka Rp147 juta ini adalah bagian penghasilan yang masuk ke lapisan kedua, yaitu lapisan Rp60 juta sampai Rp250 juta, yang dikenakan tarif 15%. Hasilnya sebagai berikut:

  • Lapisan 1 (0 – 60 juta) → 5%

Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000

  • Lapisan 2 (60 – 207 juta) → 15%

Rp147.000.000 × 15% = Rp22.050.000

Sehingga total PPh 21 Terutang dalam setahun:

Rp3.000.000 + Rp22.050.000 = Rp25.050.000

Jika dibagi per bulan:

± Rp2.087.500 per bulan

Memahami cara hitung PPh 21 membutuhkan ketelitian karena setiap komponen saling berkaitan. Kesalahan kecil dalam menentukan PTKP atau penghasilan neto dapat memengaruhi hasil akhir pajak terutang. Karena itu, untuk memastikan perhitungan dan pelaporan dilakukan dengan benar sesuai ketentuan terbaru, menggunakan bantuan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi solusi yang lebih aman dan efisien.

Baca juga : Batas Gaji Wajib Lapor SPT, Jangan Sampai Salah Paham!

Posted in News.