Waktunya Melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021
Dengan bergantinya tahun ke 2022 menandakan bahwa sudah waktunya bagi masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021. Tenggat waktu Pelaporan SPT Tahunan untuk PPh Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2022 sedangkan PPh Badan tanggal 30 April 2022. Informasi mengenai jenis formulir dan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT dapat dilihat di sini. Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan dengan cara konvensional yakni mengunjungi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun saat ini, segala urusan pajak mulai dari melaporkan SPT tahunan hingga bayar pajak dapat dilakukan secara online dengan mudah tanpa harus menunggu antrean. DJP Online menyediakan layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak. Cara lapor SPT tahunan 2022 melalui DJP Online juga dapat dilakukan melalui browser maupun aplikasi di smartphone.
Hanya dengan menggunakan koneksi internet, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan serta lebih efisien dan cepat. Namun sebelum dapat menggunakan layanan dari DJP Online. Masyarakat harus membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number) lebih dulu.
Langkah Mendapatkan Kode e-FIN
Nomor e-FIN digunakan untuk membuat akun DJP Online. Fungsi e-FIN sendiri adalah sebagai alat untuk dapat mengakses sistem di DJP Online. Setelah akun DJP Online dibuat maka masyarakat dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Biling).
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan kode e-FIN.
- Pembuatan secara offline dengan mengunjungi KPP terdekat
Mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota anda berada dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP untuk keperluan pembuatan kode e-FIN. Jika belum memiliki kartu NPWP dapat meminta ke kantor tempat anda bekerja. Kemudian mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang tersedia. Lalu, lakukan aktivasi e-FIN melalui tautan yang dikirimkan ke email anda. Maka nomor e-FIN anda sudah siap digunakan.
- Pembuatan e-FIN melalui nomor telepon resmi KPP
Pembuatan e-FIN juga dapat dilakukan dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP yang dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Untuk mencegah penyalahgunaan kode e-FIN, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa e-FIN. Selain itu, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan.
- Menyampaikan melalui email KPP untuk membuat kode e-FIN
Anda juga dapat membuat kode e-FIN dengan menyampaikan melalui email resmi KPP dengan persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut.
- Pertama, unduh formulir permohonan e-FIN di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Kemudian lakukan scanning formulir permohonan e-FIN. Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan masih aktif pada pengisian formulir.
- Foto Identitas (KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Lakukan foto selfie / swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
- Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan data dengan database DJP. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan e-FIN dalam bentuk file PDF melalui email.
Langkah Membuat Akun DJP Online
Cara membuat akun DJP Online dapat dilakukan dengan mengikuti instruksi dibawah.
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/registrasi melalui browser atau aplikasi pada smartphone anda.
- Kemudian isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah didaftarkan sebelumnya. Ketikan nomor NPWP tanpa menggunakan tanda pemisah seperti tanda titik (.) atau setrip (-). Pastikan juga kode e-FIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan dengan benar. Jika sudah, klik Verifikasi.
- Setelah selesai, masuk kembali ke akun DJP Online anda, kemudian isikan email, nomor HP serta kode keamanan. Kemudian akan diminta untuk membuat password yang nantinya akan digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan untuk menyimpan password baru anda.
- Cek email yang telah didaftarkan tadi. Maka akan terlihat DJP Online mengirimkan balasan berupa link atau tautan. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah itu anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Aktivasi Akun Telah Berhasil.
- Setelah aktivasi akun berhasil, silahkan log in kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password yang telah dibuat. Maka akun DJP Online anda sudah siap digunakan untuk melapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Biling).
Langkah Melaporkan SPT Tahunan 2022 Melalui DJP Online
Untuk cara lapor SPT Tahunan 2022 melalui DJP Online dapat kalian simak berikut ini.
- Kunjungi laman DJP Online, kemudian login menggunakan NPWP dan password anda, serta kode keamanan.
- Masuk ke bagian dashboard pajak dan klik Lapor
- Klik e-Filling, kemudian klik “Buat SPT”
- Maka akan muncul beberapa pertanyaan dalam bentuk kolom, pilih jawaban yang sesuai.
- Pada pertanyaan paling bawah akan ada pilihan pengisian formulir 1770 S atau 1770 SS. Tersedia pilihan “Dengan panduan” bagi wajib pajak yang ingin dipandu dalam melakukan pengisian.
- Selanjutnya, lakukan pengisian data formulir SPT yang berisikan mengenai tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terjadi kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Setelah selesai mengisi data SPT, klik “Persetujuan” dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau sms.
- Kemudian masukan kode verifikasi yang diterima pada kolom kode pengiriman. Lalu klik “Kirim SPT”
- Maka anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email
Langkah Membayar Pajak dengan e-Billing Melalui DJP Online
Untuk membayar pajak menggunakan e-Billing dapat mengikuti langkah berikut.
- Kunjungi laman DJP Online.
- Log in menggunakan NPWP, password dan kode keamanan
- Kemudian pilih menu “e-Billing System” dan pilih pada menu “Isi Surat Setoran Elektronik (SSE)”
- Maka akan mendapatkan formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
- Data pada formulir akan secara otomatis terisi, beberapa data yang perlu diubah adalah pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran
- Setelah melakukan pengisian, klik Simpan dan klik pada pilihan Kode Billing,
- Lanjut cetak kode billing dengan mengklik Cetak Kode Billing
- Setelah mendapatkan Kode Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, internet banking atau ATM.
Baca juga Yuk : Tata Cara Daftar Tax Amnesty Jilid 2 Secara Online