pelaporan spt pajak pribadi atau badan di tahun 2022

Pelaporan SPT Pajak Pribadi Atau Badan Di Tahun 2022

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2021 Telah Dimulai

Dengan bergantinya tahun, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 telah dimulai. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonsia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk kedalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Pelaporan ini dibuat setiap setahun sekali, karena jika tidak melapor wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp. 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Rp. 1 Juta untuk Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Kemudian untuk batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022. Metode pelaporan SPT Tahunan pajak dapat dilakukan secara offline maupun online.

Ada beberapa metode pelaporan SPT Tahunan secara offline yakni :

  1. Lapor secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar maupun kantor pelayanan selain tempat wajib pajak terdaftar.
  2. Lapor melalui pos atau jasa ekspedisi.

Kemudian untuk metode pelaporan SPT Tahunan secara online yaitu :

  1. Melaporkan melalui DJP Online.
  2. Lapor melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) atau ASP (Application Service Provider).

Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filling pajak harus memerlukan EFIN (Electronic Filling Identification). EFIN merupakan nomor identitas WP saat melakukan transaksi perpajakan elektronik dan salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak.

Formulir Syarat Lapor SPT Pribadi

Ada beberapa jenis formulir syarat SPT pribadi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut formulir berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi :

  1. 1770SS untuk Pegawai / Karyawan dengan penghasilan < Rp. 60 Juta per tahun
  2. 1770S untuk Pegawai / Karyawan dengan penghasilan > Rp. 60 Juta per tahun
  3. 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain
  4. 1770 untuk Bukan Pegawai

Dokumen yang diperlukan

Pada masing-masing jenis formulir SPT membutuhkan dokumen pendukung untuk memudahkan dalam pengisian SPT. Berikut jenis-jenis dokumen yang diperlukan untuk masing-masing formulir.

Formulir 1770 (Sangat Sederhana)

  1. Bukti potong 1721 A1 (apabila sebagai Pegawai Swasta) atau
  2. Bukti potong 1721 A2 (apabila sebagai Pegawai Negeri)

Formulir 1770 S (Sederhana)

  1. Bukti potong 1721 A1 (apabila sebagai Pegawai Swasta) atau
  2. Bukti potong 1721 A2 (apabila sebagai Pegawai Negeri)
  3. Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang untuk WP dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah)

Formulir 1770

  1. Penghasilan lain di luar pekerjaan
  2. Bukti potong 1721 A1/A2 (jika ada)
  3. Neraca & Laporan Laba Rugi (apabila menggunakan pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)
  5. Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang untuk WP dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah)

Masing-masing formulir yang telah disampaikan diatas dapat anda download melalui link berikut.

  1. Berkas Formulir SPT 1770 SS
  2. Formulir SPT 1770 S
  3. Formulir SPT 1770

Baca juga Yuk : Contoh Formulir SPPH Kebijakan I Untuk Peserta Tax Amnesty

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.