jasa likuidasi pembubaran perusahaan di ambon

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Ambon – Maluku

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Ambon – Maluku

Jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Ambon – Maluku akan membantu entitas daerah setempat untuk proses mengakhiri masa kegiatan operasionalnya. Penutupan perusahaan ini ditujukan agar pihak pengurus tidak menanggung kerugian yang lebih banyak lagi. Proses likuidasi ini tentu saja tidak bisa dilakukan secara sembarang oleh perusahaan.

Likuidasi merupakan hal yang wajib untuk dilakukan saat akan membubarkan dan menutup suatu entitas bisnis. Prosedur likuidasi ini bisa dilakukan oleh lembaga pemerintahan yang berwenang maupun pemilik perusahaan itu sendiri.

Likuidator Perusahaan di Ambon

Sebelum melakukan likuidasi perusahaan di Ambon alangkah baiknya entitas bisnis memahami seluk beluk regulasi ini terlebih dahulu. Berikut adalah ulasan mengenai likuidasi mulai dari pengertian, landasan hukum, hingga hal yang membedakannya dengan kepailitan.

Pengertian Likuidasi

Likuidasi adalah sebuah regulasi yang menjadi syarat apabila perusahaan ingin membubarkan diri. Proses ini dianggap sebagai jalan untuk membersihkan perusahaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang.

Tujuan dari likuidasi tersebut adalah untuk memperhitungkan sisa aset dan kewajiban perusahaan di akhir masa operasionalnya. Selanjutnya pihak pengurus perusahaan harus membagi aset sesuai dengan kesepakatan yang ada pada kontrak.

Perusahaan yang ingin membubarkan diri harus memperhitungkan dan berusaha melunasi kewajibannya pada saat proses likuidasi. Di samping itu, perusahaan juga harus membuat pemberitahuan terkait adanya penutupan entitas.

Landasan Hukum Likuidasi

Jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Ambon – Maluku tentu saja menjalankan kegiatannya dengan landasan hukum yang kuat. proses likuidasi sebuah perusahaan diatur pada beberapa undang-undang yang menyebutkan spesifikasinya.

Pada Undang-Undang No 37 tahun 2004 diatur mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang perusahaan. Undang-Undang ini mengungkapkan kriteria penundaan dan kepailitan yang membuat perusahaan terpaksa harus dilikuidasi.

Ada pula Undang-Undang No 40 tahun 2004 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. Salah satu pin yang ada di dalam Undang-Undang ini adalah mengenai bagaimana prosedur likuidasi perseroan beserta syarat untuk melakukannya.

Undang-Undang lain yang menjadi landasan hukum likuidasi adalah UU No. 25 tahun 1999. Isi dari Undang-Undang ini menjelaskan mengenai bagaimana prosedur pencabutan izin usaha, likuidasi bank, dan pembubaran.

Perbedaan Likuidasi dan Pailit

Kepailitan dan likuidasi perusahaan merupakan dua hal yang berbeda menurut penyebabnya. Likuidasi merupakan bagian dari prosedur pembubaran perusahaan yang tidak mampu menjalankan kegiatan operasionalnya karena mengalami kepailitan.

Kondisi pailit berarti perusahaan apabila tidak bisa menjalankan kegiatan operasional dan melunasi semua kewajibannya dengan tepat waktu. Pada saat proses likuidasi, sebuah perseroan tidak akan kehilangan status hukumnya hingga bisa menyelesaikan semua kewajiban.

Likuidator harus melakukan pertanggungjawaban, terutama kepada RUPS perusahaan. Pertanggungjawaban tersebut berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban milik perusahaan hingga bisa melakukan pembubaran sesuai prosedur pengadilan.

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan Terbaik di Ambon

Jasa likuidator perusahaan yang saat ini paling dikenal adalah Gouf Consulting. Lembaga yang satu ini sudah profesional untuk membantu mengurus proses likuidasi. Perusahan bisa melakukan pembubaran secara cepat dengan menggunakan jasa dari Gouf Consulting disini.

Pemilihan jasa likuidasi harus dilakukan secara hati- hati agar bisa mendapatkan lembaga profesional. Hal ini tentu saja akan mempengaruhi efisiensi pekerjaan, sehingga perusahaan tidak perlu membuang terlalu banyak waktu untuk memantau jalannya proses likuidasi.

Menggunakan jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Ambon – Maluku merupakan pilihan yang tepat apabila entitas bisnis dianggap sudah tidak mampu berjalan. Perusahaan juga harus memahami mengenai seluk beluk likuidasi agar prosesnya tidak rumit.

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.