Banyak pelaku usaha masih bingung membedakan PPh 25 & PPh 29 karena keduanya sama-sama berkaitan dengan pajak penghasilan badan. Padahal, fungsi keduanya berbeda. Memahami PPh ini penting agar perusahaan dapat mengelola arus kas pajak dengan lebih baik dan menghindari kekurangan pembayaran saat pelaporan SPT Tahunan Badan.
Secara sederhana, PPh 25 adalah angsuran pajak yang dibayar setiap bulan, sedangkan PPh 29 adalah kekurangan pajak yang masih harus dibayar setelah perhitungan pajak tahunan selesai dilakukan.
Apa Itu PPh 25 & PPh 29?
PPh 25 merupakan angsuran Pajak Penghasilan Badan yang dibayar setiap bulan selama tahun berjalan. Besarnya angsuran umumnya dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak yang diperbolehkan.
Tujuan PPh 25 adalah membantu perusahaan mencicil kewajiban pajaknya secara bertahap sehingga pembayaran pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Karena dibayar rutin setiap bulan, PPh 25 juga menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan kas perusahaan.
Berbeda dengan PPh 25, Pajak Penghasilan 29 muncul pada saat perusahaan menyusun SPT Tahunan Badan. Setelah seluruh penghasilan, biaya, koreksi fiskal, dan kredit pajak dihitung, bisa saja masih terdapat pajak yang belum dibayar. Selisih inilah yang disebut PPh 29.
Dalam praktiknya, munculnya PPh 29 sering menjadi indikasi bahwa laba perusahaan tahun berjalan meningkat dibanding tahun sebelumnya sehingga angsuran PPh 25 yang dibayar belum mencukupi. Meski demikian, PPh 29 tidak selalu berarti keuntungan naik karena kurang bayar juga dapat terjadi akibat koreksi fiskal, tambahan penghasilan, atau kredit pajak yang lebih kecil dari perhitungan awal.
Dengan kata lain, PPh 29 adalah kurang bayar pajak badan yang harus dilunasi sebelum atau pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan.
Baca juga : PPh 23 atas Jasa Manajemen: Banyak Perusahaan Masih Salah Potong
Perbedaan Utama
Perbedaan paling mendasar antara PPh ini terletak pada waktu dan fungsinya.
| PPh 25 | PPh 29 |
| Angsuran pajak bulanan | Kurang bayar pajak tahunan setelah dikurangi angsuran PPh 25 dan kredit pajak lainnya |
| Dibayar setiap bulan | Dibayar saat pelaporan SPT Tahunan |
| Berdasarkan pajak tahun sebelumnya | Berdasarkan hasil perhitungan pajak tahun berjalan |
| Tujuan mencicil pajak | Tujuan melunasi sisa pajak |
Tabel ini menunjukkan bahwa PPh tersebut saling berkaitan, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai jenis pajak yang sama.
Contoh Sederhana PPh 25 & PPh 29
Misalkan pajak terutang perusahaan tahun 2026 adalah Rp120 juta. Selama tahun 2026, perusahaan telah membayar PPh 25 sebesar Rp90 juta.
Maka perhitungannya:
Rp120 juta – Rp90 juta = Rp30 juta
Artinya, perusahaan masih memiliki PPh 29 sebesar Rp30 juta yang harus dibayar saat menyampaikan SPT Tahunan Badan.
Contoh ini menggambarkan hubungan langsung antara Pajak Penghasilan 25 dengan 29 dalam praktik perpajakan perusahaan.
Kapan PPh 25 & 29 Dibayar?
Pembayaran PPh 25 dilakukan setiap bulan untuk masa pajak yang bersangkutan. Perusahaan perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keterlambatan pembayaran PPh 25 juga dapat memengaruhi kepatuhan pajak perusahaan secara keseluruhan.
PPh 29 dibayar setelah perusahaan menghitung pajak penghasilan badan dalam SPT Tahunan. Jika hasil perhitungan menunjukkan masih ada pajak yang kurang dibayar, maka PPh 29 harus dilunasi sebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Badan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu mendekati batas akhir pelaporan untuk menghitung posisi PPh 29.
Pajak Penghasilan 25 dan 29 merupakan dua komponen penting dalam pajak penghasilan badan. PPh 25 berfungsi sebagai angsuran pajak bulanan, sedangkan PPh 29 merupakan kurang bayar pajak badan yang muncul setelah perhitungan SPT Tahunan selesai.
Memahami perbedaan dan hubungan antara Pajak Penghasilan tersebut akan membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih terencana, menghindari kekurangan pembayaran yang tidak terduga, dan menjaga kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.



