Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah direncakan pemerintah untuk diterapkan mulai tahun 2023. Penyiapan implementasi integrasi NIK dan NPWP masih terus dilakukan. Ketentuan penggunaan NIK menjadi NPWP sudah tertuang dalam Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam UU HPP.
Penerapan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan akses Satu Data Indonesia, sehingga masyarakat mudah dalam memenuhi hak dan kewajiban pajaknya serta menyederhanakan proses administrasi perpajakan dengan hanya menggunakan satu identitas saja. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa saat ini hanya 22,5% masyarakat atau sekitar 45 juta orang yang terdaftar memiliki NPWP dari total 200 juta masyakarat Indonesia.
Namun, terintegrasinya NPWP dengan NIK bukan berarti semua masyarakat Indonesia harus membayar pajak. Mereka yang memiliki penghasilan tetap serta masuk ke dalam lapisan pembayaran pajak penghasilanlah yang sah menjadi Wajib Pajak. Jadi bagi anak SMA atau anak Kuliah yang baru memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak harus membayar pajak. Apabila sudah memiliki income reguler atau penghasilan tetap maka baru dapat melakukan aktivasi serta membayar pajak.
Baca juga Yuk : Cara Menonaktifkan NPWP Menjadi Non-Efektif Dengan Mudah