insentif pajak berakhir juni 2022

Sejumlah Insentif Pajak yang akan Berakhir di Bulan Juni 2022

Pemerintah telah melakukan perpanjangan terhadap sejumlah insentif pajak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum berangsur membaik pada awal tahun 2022. Namun sejumlah insentif pajak tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022. Beberapa insentif tersebut diantaranya :

Insentif yang diberikan melalui PMK Nomor 3/PMK.03/2022

1. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Jumlah kode KLU yang disebutkan tersebut terdapat 72 kategori.

2. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

3. PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Wajib Pajak Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Insentif lainnya yang diberikan melalui PMK Nomor 226/PMK.03/2021

1. PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah serta pembebasan PPh Pasal 22 berkaitan dengan rangka penanganan pandemi Covid-19, seperti obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri dan peralatan perawatan pasien.

2. Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan.

Walaupun beberapa insentif pajak tersebut akan berakhir di bulan Juni 2022. Namun, terdapat beberapa insentif pajak yang masih berlaku hingga bulan September 2022, diantaranya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian produk properti khususnya sektor perumahan, insentif ini tertuang dalam peraturan PMK Nomor 6/PMK.010/2022 dan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil, insentif ini tertuang dalam peraturan PMK Nomor 5/PMK.010/2022.

Baca juga Yuk : Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Tahun 2022

Posted in News and tagged .

Leave a Reply

Your email address will not be published.