pelaporan spt tahunan

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi atau Badan

Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana

Berikutnya adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dengan jenis penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas, ini artinya bahwa wajib pajak adalah karyawan perusahaan. Pelaporan ini lebih kompleks dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana. Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh wajib pajak. Formulir pelaporan adalah formulir 1770 S. Data dasar pengisian adalah bukti pemotongan PPh Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final. Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download

1. Formulir SPT 1770 S

2. Petunjuk Pengisian SPT 1770 S.

 

Cara Melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk yang satu ini agak lebih kompleks. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan juga dari pemberi kerja lain. Ini artinya wajib pajak adalah bukan karyawan atau karyawan yang juga memiliki usaha sendiri (bebas). Formulir pelaporan adalah Formulir 1770. Data dasar pengisian bisa dari Formulir 1721-A1 dan/atau dari Formulir 1721-A2 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 21, tidak termasuk PPh Pasal 21 yang bersifat final dan atau dengan SSP atas penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Untuk lebih jelasnya anda bisa download dokumen

1. Formulir 1770

2. Petunjuk Pengisian SPT 1770.

 

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi baik itu yang sangat sederhana, sederhana maupun yang biasa adalah sama. Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan ketiga (Maret) setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak. Jadi jika anda membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebelum SPT di laporkan.

Baca juga Yuk : Syarat Dokumen Penyampaian SPPH Tahun 2022

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.