SPT Tahunan Badan - Konsultan Pajak Bali

PPh E-Commerce Bakal Lebih Rendah dari Konvensional Konsultan Pajak Bali

Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan rencana aturan pajak untuk industri e-commerce. Hingga kini, proses ini sudah dalam tahapan finalisasi.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan, pada prinsipnya, aturan mengenai pajak e-commerce ini untuk menciptakan kesetaraan usaha di Indonesia. Selain itu, memberikan pendapatan bagi negara. Meski belum rampung, Sri Mulyani sedikit memberikan bocoran mengenai tarif pajak yang akan dikenakan nantinya.

“Pajak yang berlaku untuk e-commerce dan konvensional adalah dibuat sama, terutama ini berhubungan dengan PPN,” kata dia di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Namun tidak untuk pajak penghasilan (PPh).Sri Mulyani menjelaskan tarif PPh ini akan dibedakan antara e-commerce dengan konvensional. Untuk konvensional pemerintah saat ini menerapkan tarif PPh final sebesar 1 persen. Nantinya, untuk e-commerce hanya akan diterapkan tarif 0,5 persen.

Perbedaan tarif pajak ini dilakukan karena kapasitas bisnis e-commerce mayoritas masuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan demikian nantinya, akan ada sedikit revisi RPP yang sudah ada.

“Mengenai mekanismenya menggunakan KUP yang sekarang, siapa yang memungut, melaporkan bagaiamana prosesnya, nanti kita lihat. Kalau sudah keluar akan kita sampaikan,” tegas dia.

Konsultan Pajak Bali

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.