Subjek Pajak UMKM 0,5%

Pemerintah telah menurunkan tarif pajak UMKM (sebelumnya 1%) menjadi 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 juli 2018. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, PP Nomor 23 Tahun 2018 mengatur mengenai pihak-pihak dan jangka waktu tertentu pengenaan pajak UMKM 0,5%. Yuk simak infografis berikut untuk penjelasannya :
sumber :  www.ortax.org
Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *