Data Terkini Wajib Pajak Yang Mengikuti PPS
Berdasarkan data dari website pajak.go.id/pps pada tanggal 6 Januari 2022 jam 14.00. Jumlah Wajib Pajak yang telah mengikuti PPS adalah sebesar 1418 dengan jumlah PPh Rp. 93,99 Miliar dan Nilai Harta Bersih sebesar Rp. 778,13 Miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta perolehannya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Tahun 2022.
Dikarenakan, jika Wajib Pajak tak ikut tax amnesty jilid II dan didapati belum mengungkapkan hartanya pada PPS Tahun ini, maka akan menerima sanksi administratif yakni 200%. Sanksi tersebut tertuang di dalam Pasal 18 ayat 3 UU 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Dalam sosialisasi UU HPP di Bandung tanggal 17 Desember 2021, Sri Mulyani mengatakan “Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu, anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang,”.
Bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015. Maka DJP akan memberlakukan Tarif PPh dari harta bersih. Tarif PPh yang harus dibayar WP badan sebesar 25%, WP orang pribadi sebesar 30% dan WP tertentu sebesar 12,5%. Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200%.
Jenis Kebijakan Program Pengungakapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terbagi menjadi dua kebijakan :
Kebijakan I untuk peserta program tax amnesty tahun 2015 untuk orang pribadi dan badan yang belum mengungkapkan harta perolehan dari tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar :
- 11% ditujukan untuk aset luar negeri yang tidak di repratiasi ke dalam negeri.
- 8% ditujukan untuk aset luar negeri yang direpratiasi dan aset dalam negeri.
- 6% ditujukan untuk aset luar negeri yang direpratiasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan sektor pengolahan SDA serta sektor renewable energy di wilayah NKRI.
Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi baik peserta maupun bukan peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Akan dikenakan tarif PPh Final sebesar :
- 18% ditujukan untuk aset yang berada di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% ditujukan untuk aset yang berada di luar negeri yang direpratiasi dan harta di dalam negeri
- 12% ditujukan untuk aset yang berada di luar negeri yang direpratiasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan di wilayah NKRI.
Baca juga Yuk : Pelaporan SPT Pajak Pribadi Atau Badan di Tahun 2022