Konsultan Pajak Bali

Tak Lapor Harta di SPT Pajak Online, Ini Konsekuensinya

Liputan6.com, Jakarta – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi semakin dekat, yakni berakhir di 31 Maret 2018. Wajib pajak (WP) diimbau untuk konsultan pajak bali segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing.

“Target pelaporan SPT pajak di tahun ini sekitar 80 persen,” kata konsultan pajak bali Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, di kantor Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Hingga 19 Maret 2018, jumlah konsultan pajak bali SPT pajak sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.

WP Orang Pribadi diimbau untuk menggunakan konsultan pajak bali berbagai layanan SPT yang telah disediakan, khususnya e-Filing untuk memudahkan pengguna. WP harus mengisi seluruh informasi pada konsultan pajak bali formulir 1770 S maupun 1770 SS.

Endang menekankan agar konsultan pajak bali WP mengisi SPT pajak dengan benar dan jujur. Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti konsultan pajak bali sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya.

Contoh sepeda motor. Pilih alat transportasi, yakni sepeda motor. Masukkan nama konsultan pajak bali harta, contoh untuk sepeda motor, ketikkan merek dan tipenya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.

“Sekarang ini kalau konsultan pajak bali WP tidak masukkan harta di e-Filing, maka SPT pajak tidak akan bisa di submit. Karena tidak mungkin kan zaman sekarang tidak punya harta, wong bekerja dan memperoleh penghasilan,” terang Endang.

Dia meminta kepada konsultan pajak bali WP untuk tidak khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut.

“Tidak usah takut, karena banyak konsultan pajak bali WP yang yang masih takut melaporkan hartanya di SPT pajak. Padahal, itu bukan bermaksud untuk dipajaki, tapi untuk mencocokkan profil WP, penghasilan dan hartanya,” tegas Endang.

Sumber:

Fiki Ariyanti

liputan6.com

Ekonomi Bisnis

Konsultan Pajak Bali

Gouf Consulting

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *