Jangan sampai denda karena telat lapor SPT Tahunan !
Sebagai Wajib Pajak (WP) yang taat, Wajib Pajak (WP) baik itu orang pribadi maupun badan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Namun, tak jarang beberapa WP terlambat bahkan lupa melapor SPT Tahunan. Perlu diketahui, menunda pelaporan SPT Tahunan dapat mengakibatkan konsekuensi serius, salah satunya konsekuensi yang harus diterima adalah denda.
Batas Penyampaian atau Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Sebelum lanjut ke Biaya Denda, Wajib Pajak harus mengetahui terlebih dahulu batas waktu penyampaian SPT. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) No 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3), batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai berikut:
- Untuk Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), batas penyampaian paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, batas penyampaian paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
- Kemudian, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, batas penyampaian paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berapa Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan?
Biaya yang dikenakan apabila wajib pajak melewati batas penyampaian atau telat melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan biaya sanksi/denda sebesar Rp 100.000 per SPT Masa Pajak
- Sedangkan Wajib Pajak Badan dikenakan biaya sanksi/denda sebesar Rp 1.000.000 per SPT Tahunan
- Wajib Pajak juga dikenakan biaya bunga sebesar 2% apabila telat melakukan pembayaran pajak setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan
Selain dikenakan denda atau sanksi berupa uang, Wajib Pajak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melaporkan SPT Tahunan dengan tidak benar atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan hukuman berupa sanksi pidana. Sanksi pidana yang dikenakan adalah berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Disamping itu, biaya denda yang harus dibayarkan apabila terkena hukum pidana ini adalah paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Aturan ini termuat dalam Pasal 39 UU KUP.
Konsekuensi Lain Telat Lapor SPT Tahunan:
- Tidak dapat mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian apabila adanya kelebihan pembayaran pajak.
- Dikenakan sanksi administrasi lainnya seperti tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan tidak dapat mengikuti lelang.
- Terkena denda tambahan jika terlambat lebih dari 3 bulan.
Tips Agar Terhindar dari Denda Telat Lapor SPT Tahunan:
- Lakukan Pencatatan tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.
- Gunakan Aplikasi e-Filing untuk memudahkan dan mempercepat pelaporan SPT. Dokumen Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Baca Disini !
- Mintalah bantuan kepada konsultan pajak jika Anda mengalami kesulitan.
Salah satu jasa konsultan pajak yang sudah berpengalaman dan ahli dalam pembuatan serta pelaporan SPT Tahunan adalah Gouf Consulting. Gouf Consulting dapat membantu anda dengan memberikan nasehat terkait perpajakan dan perhitungan yang seharusnya dibayarkan, agar terhindar dari adanya kesalahan yang berujung pada dikenakannya sanksi atau denda.
Mulai dari Rp 299.000, Anda sudah dapat mendapatkan layanan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, Gouf Consulting juga menyediakan jasa perpajakan seperti SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, Tax Review, Tax Verification, Tax Objection, Appeal, Tax Refund dan layanan perpajakan lainnya. Hanya dengan duduk dirumah, SPT Anda akan segera diselesaikan oleh tim profesional perpajakan kami. Tunggu apalagi ayo konsultasikan SPT Anda segera.
Ingat, patuhi kewajiban perpajakan Anda dengan melapor SPT Tahunan tepat waktu!
Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Terbaru Melalui e-Form dan e-Filling