Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah merevisi aturan konsultan pajak bali insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memberikan kepastian bagi para konsultan pajak investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara konsultan pajak aturan lama dengan aturan yang baru.
Pertama, soal penanam modal yang tidak perlu penanam modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.
“Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus konsultan pajak wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday,” ujar dia di konsultan pajak Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018)
Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari konsultan pajak keputusan komite. Namun di aturan baru, semua konsultan pajak investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.
“Kalau di konsultan pajak aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen,” kata dia.
Sumber:
Liputan6.com
Ekonomi Bisnis
Konsultan Pajak Bali
Gouf Consulting