Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan konsultan pajak bali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2017.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini perkembangan pelaporan SPT yang dilakukan oleh konsultan pajak bali wajib pajak masih sesuai dengan harapan.
Dia berharap dalam dua hari terakhir ini makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baik melalui secara konsultan pajak bali online melalui e-filing maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“(Akan ada perpanjangan) Belum. So far sih lancar,” dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Robert juga menghimbau agar para konsultan pajak bali wajib pajak agar tidak menunda-nunda waktu dalam melaporkan SPT. Sebab, dikhawatirkan pelayanan melalui konsultan pajak bali e-filing berjalan lambat ketika banyak yang mengakses di hari-hari terakhir batas pelaporan, yaitu 31 Maret 2018.
“Yang e-filing memang agak lemot sedikit tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP, internet kantor lebih lancar,” tandas dia.
Sumber:
SEPTIAN DENY
Liputan6.com
EKONOMI BISNIS
KONSULTAN PAJAK BALI
GOUF CONSULTING