Data Peserta Tax Amnesty Jilid 2 Yang Telah Terdaftar
Sejak digelarnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang disebut Tax Amnesty Jilid 2 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlangsung selama 1 Januari – 30 Juni 2022. Program Tax Amnesty Jilid 2 sudah diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Berdasarkan data dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu 5 Januari 2022, tercatat 1024 peserta tax amnesty jilid 2 yang sudah mendaftar dengan PPh terkumpul sebesar Rp. 67,79 Miliar. Nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp. 559,51 Miliar.
Pada Senin, 3 Januari 2022, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, bahwa pihaknya mencoba untuk memberikan kemudahan dengan membuka saluran penyampaian secara online dengan harapan menerima PPh sebanyak-banyaknya.
Proses pendaftaran, pelaporan harta, dan pembayaran tarif PPh Tax Amnesty Jilid 2 dapat dilakukan secara online. Menurut panduan dari website DJP, tata cara pendaftaran Tax Amnesty Jilid 2 hingga pelaporan aset dapat dilakukan menggunakan aplikasi di situs pajak.go.id/pps.
Tata Cara Pendaftaran Tax Amnesty Jilid 2
Berikut langkahnya :
- Kunjungi situs pajak.go.id/pps
- Klik ikon “LOGIN”
- Pengguna akan dialihkan ke halaman login DJP Online
- Pengguna dapat login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya
- Kemudian, untuk membuat laporan, pilih menu “Buat Laporan”
- Pilih Laporan SPPH
- Lalu, pilih salah satu jenis kebijakan PPh 2022 yang diikuti
- WP dapat memilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi form SPPH
- Kemudian, klik “Kirim Permintaan”
- Untuk mendownload form SPPH, pindah ke menu “Unduh Viewer”.
- Buka form SPPH menggunakan aplikasi pembuka pdf, seperti Adobe Acrobat Reader DC.
- Selanjutnya, isi kolom data pada form SPPH sesuai dengan petunjuk yang diberikan
- Setelah data terisi, klik tombol “Selanjutnya”, kemudian lengkapi kolom identitas yang masih kosong (kotak berwarna putih)
- Setelah data SPPH sudah benar, klik “KIRIM”
- Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor telepon
- Setelah form SPPH terkirim, masuk ke menu draft untuk melihat ringkasan PPh
- Apabila terdapat tanggungan Kurang Bayar Pajak, pilih “Menu Pembayaran” untuk membuat kode billing.
- Pada “Menu Pembayaran” ada 3 pilihan : Membuat kode billing di aplikasi PPS, konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat di aplikasi PPS, dan konfirmasi pembayaran atas kode billing yang dibuat secara mandiri diluar aplikasi PPS
- Apabila ingin membuat kode billing di aplikasi PPS, klik “Belum” di bagian “Pembayaran”
- Kode akan muncul di kolom Data Billing
- Lakukan pembayaran kode billing melalui Bank Persepsi
- Apabila sudah membayar, klik “Sudah” pada bagian “Pembayaran”
- Pembayaran akan diverifikasi oleh sistem. Jika nilai yang dibayarkan sudah sesuai dengan nilai besaran Kurang Bayar Pajak yang tertera. Wajib Pajak diperbolehkan mengirim form SPPH.
- Kemudian kirim form SPPH dengan klik “Kirim SPPH” pada menu “Draft”
- Pilih metode pengiriman token, apakah melalui email atau nomor telepon
- Klik “Kirim Token”, lalu masukkan Token yang telah diterima. Klik “Kirim SPPH”
- Akan ada pemberitahuan melalui email bahwa Wajib Pajak telah mengikuti program PPS 2022
Program Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela
Apabila masih terdapat Wajib Pajak yang belum memahami mengenai Tax Amnesty Jilid 2 secara penuh, dapat mengikuti kelas pajak online. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP mengadakan kegiatan kelas pajak secara daring / online untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kelas ini terbuka untuk seluruh masyarakat umum dan dilaksanakan setiap hari Selasa (09.00 – 11.30 WIB) dan Kamis (13.30 – 16.00 WIB) pada bulan Januari s.d Maret 2022.
Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan Tax Amnesty Jilid 2 namun merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu luang yang cukup, anda dapat menggunakan jasa tax amnesty jilid 2 dari Gouf Consulting.
Baca juga Yuk : Perhitungan Tarif Tax Amnesty Jilid 2