cara validasi nik agar menjadi npwp

Cara Validasi NIK Agar Menjadi NPWP Secara Online

Cara Validasi NIK Agar Menjadi NPWP Secara Online | Jasa Konsultan Pajak

Kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelumnya, DJP telah meresmikan implementasi NIK menjadi NPWP sejak 14 Juli 2022 dan terhitung sudah tercatat sebanyak 19 juta NIK yang sudah dilakukan pencocokan data agar dapat digunakan sebagai NPWP. Alasan percepatan integrasi NIK menjadi NPWP adalah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya. Penerapan NIK menjadi NPWP juga memudahkan Wajib Pajak dalam mengingat NIK ketika melakukan administrasi perpajakan.

Akan tetapi, agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP, Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan validasi data melalui DJP Online.

Cara Validasi NIK agar menjadi NPWP melalui DJP Online :

1. Masuk ke browser dan akses ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukan NPWP, Kata Sandi, Kode Keamanan (Captcha) untuk dapat Login.

cara validasi nik agar menjadi npwp

3. Setelah login, masuk ke menu bagian “Profil”. Pada Data Profil terlihat status validitas data utama Wajib Pajak, apabila terdapat keterangan “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Maka Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK.

4. Pada Menu “Data Utama” terdapat kolom NIK/NPWP 16 yang harus diisi dengan NIK Wajib Pajak.

cara validasi nik agar menjadi npwp

5. Cek kembali setiap kolom pada “Data Utama” seperti Nama, NPWP 15, Tempat dan Tanggal Lahir untuk memastikan semua data sudah benar.

6. Apabila sudah benar, klik “Validasi”, maka sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Jika Data dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Lalu klik “OK”.

8. Kemudian Wajib Pajak juga perlu melengkapi bagian Data Lainnya, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Anggota Keluarga dan Info Perpajakan.

9. Apabila sudah melengkapi semua profil dan tervalidasi, maka Wajib Pajak sudah dapat menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP untuk melakukan administrasi perpajakan.

DJP juga menekankan bahwa seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP per 1 Januari 2024.

Namun perlu diingat bahwa, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili dan menetap cukup lama di Indonesia / Penduduk. Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit dalam melakukan administrasi perpajakan. Apabila memiliki kesulitan dalam melakukan perhitungan dan pelaporan PPh 21, PPh Final, PPN bisa langsung hubungi jasa konsultan pajak.

Baca juga yuk : Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP, Jangan Sampai Terlambat !

Posted in News.