Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kini ada kepastian hukum yang lebih fleksibel dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Berdasarkan regulasi terbaru, PKP tetap diizinkan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa harus terhalang kewajiban melapor secara berurutan apabila masa pajak sebelumnya sedang berada dalam proses pemeriksaan.
Kebijakan ini diatur secara resmi melalui PER-12/PJ/2026, yang menjadi landasan hukum penting dalam administrasi perpajakan nasional.
Aturan Lapor SPT Masa PPN di Coretax
Sebelum adanya aturan baru ini, sebagian besar PKP sering kali menemui kendala ketika hendak mengirimkan laporan melalui sistem Coretax. Kendala tersebut biasanya muncul karena ada periode masa pajak sebelumnya yang belum tuntas dilaporkan akibat sedang diperiksa oleh otoritas pajak. Akibatnya, sistem mengunci pelaporan untuk masa pajak berikutnya.
Melalui ketentuan anyar dalam PER-12/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian khusus. Aturan ini resmi berlaku sejak 1 Oktober 2026. Dengan adanya kebijakan ini, proses kepatuhan pajak diharapkan menjadi lebih lancar tanpa harus saling menunggu proses pemeriksaan selesai sepenuhnya.
Baca juga : Cara Pelaporan SPT Masa PPN
Ketentuan Khusus Berdasarkan Pasal 29A PER-12/PJ/2026
Ketentuan mengenai pengecualian pelaporan ini tertuang secara jelas dalam Pasal 29A PER-12/PJ/2026. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh setiap PKP:
- Prinsip Berurutan: Secara umum, pelaporan SPT Masa PPN untuk suatu periode memang wajib dilakukan setelah periode sebelumnya selesai dilaporkan.
- Pengecualian Saat Pemeriksaan: PKP tetap dapat menyampaikan laporan untuk periode berikutnya meskipun periode sebelumnya belum tuntas, asalkan periode tersebut sedang menjalani pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.
- Solusi Kendala Sistem: Aturan ini sekaligus menjadi solusi atas hambatan teknis yang kerap dikeluhkan wajib pajak saat mengakses portal Coretax.
Langkah Praktis Mengatasi Kendala di Coretax
Apabila perusahaan Anda sempat mengalami hambatan serupa pada sistem Coretax, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda tempuh:
- Akses Portal Wajib Pajak: Masuk ke akun Coretax perusahaan Anda secara berkala.
- Identifikasi Masa Pajak: Periksa kembali daftar masa pajak yang belum terselesaikan dan pastikan statusnya sesuai dengan kriteria pengecualian pemeriksaan.
- Lakukan Pelaporan: Kirimkan laporan SPT Masa PPN untuk periode berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Simpan Bukti Elektronik: Selalu unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip administrasi yang sah.
Kesimpulan
Adanya keringanan lewat PER-12/PJ/2026 membuktikan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi bagi dunia usaha. Meski demikian, PKP tetap diimbau untuk selalu teliti, memantau batas waktu, serta menjaga ketertiban dokumen perpajakan agar operasional bisnis dan kepatuhan hukum tetap berjalan seimbang.



