PPN Tiket Pesawat

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon 100% PPN Tiket Pesawat untuk Libur Nataru 2026/2027

Menjelang liburan panjang akhir tahun, masyarakat kembali mendapatkan angin segar. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% khusus untuk pembelian tiket pesawat terbang domestik. Kebijakan ini dihadirkan guna menggairahkan sektor pariwisata sekaligus meringankan beban mobilitas masyarakat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

Syarat dan Ketentuan Utama Mendapatkan PPN DTP

Agar bisa menikmati fasilitas bebas PPN 100% ini, calon penumpang wajib memperhatikan dua ketentuan waktu krusial yang ditetapkan secara bersamaan:

  1. Periode Pembelian Tiket: Transaksi pembelian tiket harus dilakukan dalam rentang waktu mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
  2. Periode Penerbangan: Jadwal keberangkatan pesawat harus berada di dalam rentang waktu 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Catatan: Kedua syarat di atas bersifat mutlak. Artinya, jika tiket dibeli di luar tanggal tersebut atau jadwal terbang diluar ketentuan, maka tidak akan mendapatkan fasilitas potongan pajak ini.

Baca juga : PPN Dibebaskan vs PPN Tidak Dipungut: Apa Perbedaannya?

Komponen Harga Apa Saja yang Ditanggung?

Penting untuk diketahui bahwa insentif PPN DTP untuk tiket pesawat ini tidak serta-merta menggratiskan seluruh komponen biaya yang tertera pada rincian harga tiket. Berdasarkan regulasi yang berlaku, subsidi pajak 100% ini hanya mencakup tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Komponen biaya lain di luar itu—seperti Passenger Service Change (tax bandara), iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), atau komponen non-pajak lainnya—tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan bagi Maskapai Penerbangan

Di sisi lain, kebijakan ini juga diiringi dengan kewajiban administratif bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai penerbangan. Pihak maskapai diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen resmi yang dipersamakan dengan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Selain itu, maskapai juga harus menyerahkan laporan rincian transaksi PPN DTP secara elektronik kepada instansi berwenang paling lambat pada 31 Maret 2027.

Dengan adanya kebijakan stimulus ini, diharapkan biaya perjalanan udara selama musim liburan Nataru menjadi lebih terjangkau, sehingga mampu mendongkrak tingkat perjalanan wisata domestik di penghujung tahun.

Posted in News.