Perusahaan yang Wajib Diaudit Akuntan Publik

Perusahaan yang Wajib Diaudit Akuntan Publik: Kriteria dan Aturannya

👁️ Memuat view...

Perusahaan yang Wajib Diaudit Akuntan Publik: Kriteria dan Aturannya

Tidak semua perusahaan di Indonesia wajib mengaudit laporan keuangannya. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Memahami perusahaan yang wajib diaudit akuntan publik menjadi penting agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepatuhan sekaligus menghindari kendala dalam pelaporan maupun kegiatan usaha.

Apa yang Dimaksud Audit oleh Akuntan Publik?

Audit laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik independen untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Proses ini dilakukan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil audit menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa laporan keuangan telah disusun secara andal dan dapat dipercaya oleh pemegang saham, kreditur, investor, maupun regulator.

Perusahaan yang Wajib Diaudit Akuntan Publik

Ketentuan mengenai perusahaan wajib audit diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik apabila perseroan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Menghimpun atau mengelola dana masyarakat;
  • Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  • Berstatus sebagai Perseroan Terbuka (Tbk);
  • Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  • Memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar; atau
  • Diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Apabila memenuhi salah satu kondisi tersebut, perusahaan termasuk kategori perusahaan yang wajib diaudit akuntan publik sehingga laporan keuangannya harus memperoleh opini audit dari akuntan publik.

Apakah Semua PT Wajib Audit?

Tidak. Banyak Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi kriteria di atas sehingga tidak memiliki kewajiban audit laporan keuangan. Meski demikian, audit tetap dapat dilakukan secara sukarela apabila dibutuhkan oleh perusahaan.

Audit sukarela umumnya dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan, memenuhi persyaratan bank atau investor, mendukung aksi korporasi, maupun memperkuat tata kelola perusahaan.

Mengapa Audit Laporan Keuangan Penting?

Selain menjadi kewajiban bagi perusahaan tertentu, audit laporan keuangan juga memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, dan mitra bisnis;
  • Memastikan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi;
  • Membantu mendeteksi risiko atau kelemahan dalam pengendalian internal;
  • Mendukung proses pendanaan, investasi, maupun ekspansi usaha; dan
  • Memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan perlu menilai sejak awal apakah telah memenuhi kriteria perusahaan wajib audit agar tidak terlambat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan.

Kewajiban audit tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik. Sementara itu, perusahaan yang belum memenuhi kriteria tetap dapat melakukan audit secara sukarela sebagai upaya meningkatkan transparansi, kredibilitas, dan tata kelola perusahaan.

Posted in News.